<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepastian Hukum Perlu Bagi Pebisnis Tambang? Ini Alasannya</title><description>Ali Ahmudi Achyak menyatakan kepastian hukum adalah kebutuhan utama bagi pelaku bisnis.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/622/3098551/kepastian-hukum-perlu-bagi-pebisnis-tambang-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/622/3098551/kepastian-hukum-perlu-bagi-pebisnis-tambang-ini-alasannya"/><item><title>Kepastian Hukum Perlu Bagi Pebisnis Tambang? Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/622/3098551/kepastian-hukum-perlu-bagi-pebisnis-tambang-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/622/3098551/kepastian-hukum-perlu-bagi-pebisnis-tambang-ini-alasannya</guid><pubDate>Selasa 24 Desember 2024 23:52 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/24/622/3098551/kepastian-hukum-perlu-bagi-pebisnis-tambang-ini-alasannya-mv6wXZAMC0.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kepastian Hukum Bisnis Tambang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/24/622/3098551/kepastian-hukum-perlu-bagi-pebisnis-tambang-ini-alasannya-mv6wXZAMC0.jpeg</image><title>Kepastian Hukum Bisnis Tambang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menyatakan kepastian hukum adalah kebutuhan utama bagi pelaku bisnis, termasuk di sektor tambang. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan kontradiksi.
&quot;Hal yang paling sulit di negeri ini adalah kepastian hukum. Padahal, hal yang paling dibutuhkan oleh pelaku bisnis adalah kepastian hukum. Hal ini memunculkan kontradiksi dan berpotensi memunculkan ketidakpastian bisnis di Indonesia,&quot; ujar Ali dikutip Antara, Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA:
Daftar 12 Negara yang Bergantung Ekspor Tambang


&amp;nbsp;1. Soroti Ketimpangan
Dia menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukum. Banyak pengusaha tambang yang patuh terhadap aturan justru terkena dampaknya, sementara pelaku nakal yang merusak lingkungan tetap aman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yNi8xLzE4Njg2My8zLzdWaEdBOVFOQXNj&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Dalam bisnis tambang, sebenarnya sudah ada aturan jelas dalam IUP/IUPK. Tinggal pemerintah menegakkannya dan memberikan keadilan yang sama kepada para pelanggarnya,&quot; tambah Ali.
&amp;nbsp;2. Pola Perhitungan Kerugian
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyebut pola perhitungan kerugian negara seperti dalam kasus PT Timah sebagai ancaman serius bagi para pelaku usaha tambang.

BACA JUGA:
Viral Polisi Tembak Polisi Gegara Tambang Ilegal, Ini Kata Bahlil


Dalam kasus ini, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dihitung sebagai kerugian negara, sehingga berujung pada tindak pidana korupsi.

&quot;Iya benar, pola perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha tambang. Mereka pun potensial bisa dijerat dengan dalih yang serupa,&quot; jelas Bisman.
3. Dampak Lingkungan
Dia menambahkan, meskipun dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak membebaskan perusahaan dari tindak pidana, pengaitan dampak lingkungan dengan kerugian negara menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.
&quot;Di satu sisi, kita mendukung pemberantasan korupsi sektor pertambangan, namun di sisi lain perlu jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha,&quot; tegas Bisman.
4. Tanggung Jawab Lingkungan dan Kepastian Hukum
Ali Achyak menekankan bahwa tanggung jawab atas dampak lingkungan sudah jadi tanggung jawab perusahaan dengan melakukan penghijauan kembali atau pengelolaan lahan pasca tambang, bukan kerugian negara.
&amp;ldquo;Dampak lingkungan ditanggung negara jika terkait infrastruktur dasar yang memang menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya atau terjadi force majeur (bencana alam, kerusuhan, dll),&amp;rdquo; ucapnya.
Dia pun mewanti-wanti, jika ketidakpastian hukum ini berlanjut jelas akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri, terlebih pemerintah tengah gencar mendorong hilirisasi sektor energi atau nasional.
&quot;Ketidakadilan dan ketidakpastian hukum ini jelas akan mengganggu iklim investasi usaha ke depan, termasuk sektor pertambangan yang sangat sensitif terhadap masalah hukum,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menyatakan kepastian hukum adalah kebutuhan utama bagi pelaku bisnis, termasuk di sektor tambang. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan kontradiksi.
&quot;Hal yang paling sulit di negeri ini adalah kepastian hukum. Padahal, hal yang paling dibutuhkan oleh pelaku bisnis adalah kepastian hukum. Hal ini memunculkan kontradiksi dan berpotensi memunculkan ketidakpastian bisnis di Indonesia,&quot; ujar Ali dikutip Antara, Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA:
Daftar 12 Negara yang Bergantung Ekspor Tambang


&amp;nbsp;1. Soroti Ketimpangan
Dia menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukum. Banyak pengusaha tambang yang patuh terhadap aturan justru terkena dampaknya, sementara pelaku nakal yang merusak lingkungan tetap aman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yNi8xLzE4Njg2My8zLzdWaEdBOVFOQXNj&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Dalam bisnis tambang, sebenarnya sudah ada aturan jelas dalam IUP/IUPK. Tinggal pemerintah menegakkannya dan memberikan keadilan yang sama kepada para pelanggarnya,&quot; tambah Ali.
&amp;nbsp;2. Pola Perhitungan Kerugian
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyebut pola perhitungan kerugian negara seperti dalam kasus PT Timah sebagai ancaman serius bagi para pelaku usaha tambang.

BACA JUGA:
Viral Polisi Tembak Polisi Gegara Tambang Ilegal, Ini Kata Bahlil


Dalam kasus ini, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dihitung sebagai kerugian negara, sehingga berujung pada tindak pidana korupsi.

&quot;Iya benar, pola perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha tambang. Mereka pun potensial bisa dijerat dengan dalih yang serupa,&quot; jelas Bisman.
3. Dampak Lingkungan
Dia menambahkan, meskipun dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak membebaskan perusahaan dari tindak pidana, pengaitan dampak lingkungan dengan kerugian negara menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.
&quot;Di satu sisi, kita mendukung pemberantasan korupsi sektor pertambangan, namun di sisi lain perlu jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha,&quot; tegas Bisman.
4. Tanggung Jawab Lingkungan dan Kepastian Hukum
Ali Achyak menekankan bahwa tanggung jawab atas dampak lingkungan sudah jadi tanggung jawab perusahaan dengan melakukan penghijauan kembali atau pengelolaan lahan pasca tambang, bukan kerugian negara.
&amp;ldquo;Dampak lingkungan ditanggung negara jika terkait infrastruktur dasar yang memang menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya atau terjadi force majeur (bencana alam, kerusuhan, dll),&amp;rdquo; ucapnya.
Dia pun mewanti-wanti, jika ketidakpastian hukum ini berlanjut jelas akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri, terlebih pemerintah tengah gencar mendorong hilirisasi sektor energi atau nasional.
&quot;Ketidakadilan dan ketidakpastian hukum ini jelas akan mengganggu iklim investasi usaha ke depan, termasuk sektor pertambangan yang sangat sensitif terhadap masalah hukum,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
