<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala Bapanas Sebut Beras Premium Tak Kena PPN 12%</title><description>Beras premium dalam negeri dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/25/320/3098685/kepala-bapanas-sebut-beras-premium-tak-kena-ppn-12</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/25/320/3098685/kepala-bapanas-sebut-beras-premium-tak-kena-ppn-12"/><item><title>Kepala Bapanas Sebut Beras Premium Tak Kena PPN 12%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/25/320/3098685/kepala-bapanas-sebut-beras-premium-tak-kena-ppn-12</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/25/320/3098685/kepala-bapanas-sebut-beras-premium-tak-kena-ppn-12</guid><pubDate>Rabu 25 Desember 2024 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/25/320/3098685/kepala-bapanas-sebut-beras-premium-tak-kena-ppn-12-4c32uQdDiT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beras premium lokal tak kena PPN 12% (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/25/320/3098685/kepala-bapanas-sebut-beras-premium-tak-kena-ppn-12-4c32uQdDiT.jpg</image><title>Beras premium lokal tak kena PPN 12% (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Beras premium dalam negeri dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan beras yang berasal dari dalam negeri tidak dikenaikan PPN.

BACA JUGA:
Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus Kenaikan PPN 12%

1. PPN untuk beras impor
Arief mengatakan bahwa pengenaan PPN 12% hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran.
&quot;Adapun PPN 12% hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,&quot; kata Arief.

BACA JUGA:
Waketum Partai Perindo, Manik Marganamahendra: Kenaikan PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

2. Beras lokal bebas PPN 12%
Dia mengatakan, pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.
&quot;Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,&quot; tambah dia dilansir dari Antara.



3. Aturan soal kualifikasi beras
Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.4. Beras premium laris
Menurutnya, beras premium banyak diminati masyarakat secara luas.  Penyebarannya juga merata di semua lini pasar. Hal itu menjadi perhatian  pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan  PPN 12%.
Apalagi, pada Januari dan Februari di tahun 2025, Pemerintah bersama  Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta  masyarakat yang berpendapatan rendah.
&quot;Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini  memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,&quot;  tutupnya.
5. Paket kebijakan ekonomi
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa sebagai bagian dari paket  stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12%, terutama yang  terkait pangan, Pemerintah telah memutuskan akan mendistribusikan  bantuan pangan beras kembali di Januari dan Februari 2025.
Ia menyebutkan, sebanyak 160 ribu ton dialokasikan per bulan kepada  16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan  dari Bapanas.</description><content:encoded>JAKARTA - Beras premium dalam negeri dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan beras yang berasal dari dalam negeri tidak dikenaikan PPN.

BACA JUGA:
Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus Kenaikan PPN 12%

1. PPN untuk beras impor
Arief mengatakan bahwa pengenaan PPN 12% hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran.
&quot;Adapun PPN 12% hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,&quot; kata Arief.

BACA JUGA:
Waketum Partai Perindo, Manik Marganamahendra: Kenaikan PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

2. Beras lokal bebas PPN 12%
Dia mengatakan, pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.
&quot;Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,&quot; tambah dia dilansir dari Antara.



3. Aturan soal kualifikasi beras
Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.4. Beras premium laris
Menurutnya, beras premium banyak diminati masyarakat secara luas.  Penyebarannya juga merata di semua lini pasar. Hal itu menjadi perhatian  pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan  PPN 12%.
Apalagi, pada Januari dan Februari di tahun 2025, Pemerintah bersama  Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta  masyarakat yang berpendapatan rendah.
&quot;Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini  memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,&quot;  tutupnya.
5. Paket kebijakan ekonomi
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa sebagai bagian dari paket  stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12%, terutama yang  terkait pangan, Pemerintah telah memutuskan akan mendistribusikan  bantuan pangan beras kembali di Januari dan Februari 2025.
Ia menyebutkan, sebanyak 160 ribu ton dialokasikan per bulan kepada  16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan  dari Bapanas.</content:encoded></item></channel></rss>
