<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi pada Libur Nataru</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat adanya  aktivitas  keuangan ilegal saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/25/622/3098598/waspada-modus-penipuan-kerja-paruh-waktu-dan-investasi-pada-libur-nataru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/25/622/3098598/waspada-modus-penipuan-kerja-paruh-waktu-dan-investasi-pada-libur-nataru"/><item><title>Waspada! Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi pada Libur Nataru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/25/622/3098598/waspada-modus-penipuan-kerja-paruh-waktu-dan-investasi-pada-libur-nataru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/25/622/3098598/waspada-modus-penipuan-kerja-paruh-waktu-dan-investasi-pada-libur-nataru</guid><pubDate>Rabu 25 Desember 2024 09:42 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/25/622/3098598/waspada-modus-penipuan-kerja-paruh-waktu-dan-investasi-pada-libur-nataru-K2X2LOVnT1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada modus penipuan kerja paruh waktu (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/25/622/3098598/waspada-modus-penipuan-kerja-paruh-waktu-dan-investasi-pada-libur-nataru-K2X2LOVnT1.jpg</image><title>Waspada modus penipuan kerja paruh waktu (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat adanya  aktivitas keuangan ilegal saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap beberapa modus penipuan yang patut diwaspadai, terutama dalam penawaran kerja paruh waktu, dan investasi ilegal dengan mencatut nama sebuah entitas bisnis.

BACA JUGA:
Stafsus Erick Thohir Ungkap Aksi Penipuan Penunjukan Komisaris BUMN

1. Penipuan Kerja Paruh Waktu
Salah satu modus yang tengah populer adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yang mengklaim memberikan imbal hasil tetap.
&amp;ldquo;Tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus,&amp;rdquo; kata Kiki di Jakarta.

BACA JUGA:
Kenali Modus Penipuan Tawaran Jasa Pelunasan Utang Pinjol

2. Skema Rekrut Member
Dalam skema ini, pelaku meminta pengguna untuk melihat dan mengklik video tertentu. Selain itu, pengguna juga ditawarkan bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru, sebuah skema yang dikenal sebagai &amp;lsquo;member get member&amp;rsquo;
Selain penipuan berbasis kerja paruh waktu, modus impersonation juga menjadi perhatian serius OJK. Impersonation adalah praktik menyamar atau menirukan identitas orang lain atau entitas tertentu.
Modus ini dilakukan dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tertentu tanpa izin resmi dari pihak tersebut.3. Penipuan titip dana
Kiki menuturkan penipuan ini dilakukan dengan skema titip dana yang menjanjikan keuntungan besar.
&amp;ldquo;Untuk mencegah menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk  selalu memastikan legalitas penawaran investasi. Ini termasuk mengecek  legalitas badan hukum entitasnya dan izin kegiatan yang dilakukan,&amp;rdquo;  ujarnya.
Masyarakat juga diminta lebih kritis dalam menilai apakah penawaran  investasi yang diterima logis dan sesuai dengan tingkat risiko yang  wajar.
Dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan entitas tertentu,  konfirmasi keaslian penawaran dapat dilakukan dengan mengecek kontak  resmi perusahaan yang dicatut namanya.
Sebagai catatan, hingga 20 Desember 2024, OJK melalui Indonesia  Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening  diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat adanya  aktivitas keuangan ilegal saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap beberapa modus penipuan yang patut diwaspadai, terutama dalam penawaran kerja paruh waktu, dan investasi ilegal dengan mencatut nama sebuah entitas bisnis.

BACA JUGA:
Stafsus Erick Thohir Ungkap Aksi Penipuan Penunjukan Komisaris BUMN

1. Penipuan Kerja Paruh Waktu
Salah satu modus yang tengah populer adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yang mengklaim memberikan imbal hasil tetap.
&amp;ldquo;Tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus,&amp;rdquo; kata Kiki di Jakarta.

BACA JUGA:
Kenali Modus Penipuan Tawaran Jasa Pelunasan Utang Pinjol

2. Skema Rekrut Member
Dalam skema ini, pelaku meminta pengguna untuk melihat dan mengklik video tertentu. Selain itu, pengguna juga ditawarkan bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru, sebuah skema yang dikenal sebagai &amp;lsquo;member get member&amp;rsquo;
Selain penipuan berbasis kerja paruh waktu, modus impersonation juga menjadi perhatian serius OJK. Impersonation adalah praktik menyamar atau menirukan identitas orang lain atau entitas tertentu.
Modus ini dilakukan dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tertentu tanpa izin resmi dari pihak tersebut.3. Penipuan titip dana
Kiki menuturkan penipuan ini dilakukan dengan skema titip dana yang menjanjikan keuntungan besar.
&amp;ldquo;Untuk mencegah menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk  selalu memastikan legalitas penawaran investasi. Ini termasuk mengecek  legalitas badan hukum entitasnya dan izin kegiatan yang dilakukan,&amp;rdquo;  ujarnya.
Masyarakat juga diminta lebih kritis dalam menilai apakah penawaran  investasi yang diterima logis dan sesuai dengan tingkat risiko yang  wajar.
Dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan entitas tertentu,  konfirmasi keaslian penawaran dapat dilakukan dengan mengecek kontak  resmi perusahaan yang dicatut namanya.
Sebagai catatan, hingga 20 Desember 2024, OJK melalui Indonesia  Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening  diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
