<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Negara di Dunia dengan PPN 0%</title><description>Daftar negara di dunia dengan PPN 0%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/28/320/3098796/daftar-negara-di-dunia-dengan-ppn-0</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/28/320/3098796/daftar-negara-di-dunia-dengan-ppn-0"/><item><title>Daftar Negara di Dunia dengan PPN 0%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/28/320/3098796/daftar-negara-di-dunia-dengan-ppn-0</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/28/320/3098796/daftar-negara-di-dunia-dengan-ppn-0</guid><pubDate>Sabtu 28 Desember 2024 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Zahra Indah Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/26/320/3098796/daftar-negara-di-dunia-dengan-ppn-0-TKHfS9e0Qx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar negara di dunia dengan PPN 0% (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/26/320/3098796/daftar-negara-di-dunia-dengan-ppn-0-TKHfS9e0Qx.jpg</image><title>Daftar negara di dunia dengan PPN 0% (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Daftar negara di dunia dengan PPN 0%. Kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2024 menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat.
Kebijakan ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu, terutama yang masuk kategori premium atau mewah.
Kebijakan ini memicu berbagai penolakan di masyarakat. Kritik hingga seruan boikot tersebar di media sosial, sementara pemerintah tetap kukuh melaksanakan aturan tersebut.

BACA JUGA:
Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Ikuti Kebijakan Pemerintah, Tapi Tetap Kritis


1. Kebijakan PPN di Indonesia
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12%. Namun, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara beberapa komoditas vital tetap bebas pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan didasarkan pada prinsip keadilan.

BACA JUGA:
PPN 12% Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya


2. Negara PPN 0%
Di tengah polemik kenaikan PPN di Indonesia, masih ada sejumlah negara di dunia yang tidak mengenakan PPN sama sekali. Negara ini memilih untuk tidak memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT/Value Added Tax).
Berikut daftar negara di dunia dengan PPN 0%:
- Bermuda
- Cayman Islands
- Greenland
- Guernsey (Channel Islands)
- Hong Kong
- Kuwait
- Libya
- Macau
- Myanmar
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8yMy80LzE4NzI0NC8zL0l0Yno0aEVGX3FJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
- Oman
- Qatar
- Amerika Serikat
- Brunei Darussalam
- Belize
- Pakistan
- Gibraltar
- Aruba
3. Pengganti PPN
Walaupun PPN 0%, beberapa negara tetap mengenakan pajak barang dan  jasa lainnya. Di Amerika Serikat menggunakan pajak penjualan (sales tax)  sebagai pengganti PPN.
Adapun negara seperti Bermuda dan Cayman Islands yang dikenal sebagai  surga pajak (tax haven). Disebut surga pakak karena tidak hanya bebas  dari PPN, tetapi juga memiliki beban pajak yang sangat rendah untuk  berbagai aktivitas ekonomi.
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini tentu akan berdampak pada daya beli  masyarakat. Maka, pemerintah perlu memastikan penerapan yang adil dan  transparan agar tidak membebani kelompok masyarakat tertentu secara  berlebihan.</description><content:encoded>JAKARTA - Daftar negara di dunia dengan PPN 0%. Kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2024 menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat.
Kebijakan ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu, terutama yang masuk kategori premium atau mewah.
Kebijakan ini memicu berbagai penolakan di masyarakat. Kritik hingga seruan boikot tersebar di media sosial, sementara pemerintah tetap kukuh melaksanakan aturan tersebut.

BACA JUGA:
Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Ikuti Kebijakan Pemerintah, Tapi Tetap Kritis


1. Kebijakan PPN di Indonesia
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12%. Namun, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara beberapa komoditas vital tetap bebas pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan didasarkan pada prinsip keadilan.

BACA JUGA:
PPN 12% Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya


2. Negara PPN 0%
Di tengah polemik kenaikan PPN di Indonesia, masih ada sejumlah negara di dunia yang tidak mengenakan PPN sama sekali. Negara ini memilih untuk tidak memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT/Value Added Tax).
Berikut daftar negara di dunia dengan PPN 0%:
- Bermuda
- Cayman Islands
- Greenland
- Guernsey (Channel Islands)
- Hong Kong
- Kuwait
- Libya
- Macau
- Myanmar
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8yMy80LzE4NzI0NC8zL0l0Yno0aEVGX3FJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
- Oman
- Qatar
- Amerika Serikat
- Brunei Darussalam
- Belize
- Pakistan
- Gibraltar
- Aruba
3. Pengganti PPN
Walaupun PPN 0%, beberapa negara tetap mengenakan pajak barang dan  jasa lainnya. Di Amerika Serikat menggunakan pajak penjualan (sales tax)  sebagai pengganti PPN.
Adapun negara seperti Bermuda dan Cayman Islands yang dikenal sebagai  surga pajak (tax haven). Disebut surga pakak karena tidak hanya bebas  dari PPN, tetapi juga memiliki beban pajak yang sangat rendah untuk  berbagai aktivitas ekonomi.
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini tentu akan berdampak pada daya beli  masyarakat. Maka, pemerintah perlu memastikan penerapan yang adil dan  transparan agar tidak membebani kelompok masyarakat tertentu secara  berlebihan.</content:encoded></item></channel></rss>
