<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyidik Pajak Jaksel I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri</title><description>Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/28/320/3099443/penyidik-pajak-jaksel-i-serahkan-tersangka-ke-kejaksaan-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/28/320/3099443/penyidik-pajak-jaksel-i-serahkan-tersangka-ke-kejaksaan-negeri"/><item><title>Penyidik Pajak Jaksel I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/28/320/3099443/penyidik-pajak-jaksel-i-serahkan-tersangka-ke-kejaksaan-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/28/320/3099443/penyidik-pajak-jaksel-i-serahkan-tersangka-ke-kejaksaan-negeri</guid><pubDate>Sabtu 28 Desember 2024 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Fitria Ningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/28/320/3099443/penyidik-pajak-jaksel-i-serahkan-tersangka-ke-kejaksaan-negeri-rbI5bu0irK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJP Kanwil Jaksel I serahkan tersangka ke kejaksaan negeri (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/28/320/3099443/penyidik-pajak-jaksel-i-serahkan-tersangka-ke-kejaksaan-negeri-rbI5bu0irK.jpg</image><title>DJP Kanwil Jaksel I serahkan tersangka ke kejaksaan negeri (foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri. Kanwil DJP Jaksel I menyerahakn tanggung jawab atas Tersangka PW beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
1. Perkara dinyatakan lengkap
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 (Selasa, 10/12).

BACA JUGA:
Kanwil DJP Jakbar Bukukan Capaian Neto Rp57,67 Triliun


2. Sosok tersangka PW
Tersangka PW merupakan Direktur PT DAN yang disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

BACA JUGA:
Kanwil DJP Jakarta Utara Realisasikan Rp50,89 Triliun Penerimaan Pajak


3. Kerugian Negara
PW disangkakan melakukan perbuatan diatas dalam kurun waktu dua tahun yaitu sepanjang tahun 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya sebesar Rp679.620.408,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah sanksi administrasi.
4. Proses Penyidikan
Selama proses penyidikan, Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah  memberikan kesempatan kepada tersangka PW untuk melakukan ultimum  remedium, dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah  sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan,  namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka PW. Sampai  dengan saat pemanggilan terakhir dilayangkan, tersangka PW masih belum  memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan penyidik,  sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan  kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya  diproses perkaranya dalam persidangan.
5. Sanki pidana
Untuk menghindari adanya sanksi pidana pajak yang menjeratnya,  tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka  menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan  sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya.
Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium  atau tetap menjalani pidana, namun sebagai upaya pemulihan kerugian  negara berupa pembayaran pokok pajak beserta sanksinya, penyidik tetap  menyampaikan secara terus menerus kepada tersangka asas ultimum remedium  sepanjang proses penyidikan.
Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak  pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan  badan.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri. Kanwil DJP Jaksel I menyerahakn tanggung jawab atas Tersangka PW beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
1. Perkara dinyatakan lengkap
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 (Selasa, 10/12).

BACA JUGA:
Kanwil DJP Jakbar Bukukan Capaian Neto Rp57,67 Triliun


2. Sosok tersangka PW
Tersangka PW merupakan Direktur PT DAN yang disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

BACA JUGA:
Kanwil DJP Jakarta Utara Realisasikan Rp50,89 Triliun Penerimaan Pajak


3. Kerugian Negara
PW disangkakan melakukan perbuatan diatas dalam kurun waktu dua tahun yaitu sepanjang tahun 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya sebesar Rp679.620.408,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah sanksi administrasi.
4. Proses Penyidikan
Selama proses penyidikan, Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah  memberikan kesempatan kepada tersangka PW untuk melakukan ultimum  remedium, dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah  sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan,  namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka PW. Sampai  dengan saat pemanggilan terakhir dilayangkan, tersangka PW masih belum  memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan penyidik,  sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan  kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya  diproses perkaranya dalam persidangan.
5. Sanki pidana
Untuk menghindari adanya sanksi pidana pajak yang menjeratnya,  tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka  menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan  sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya.
Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium  atau tetap menjalani pidana, namun sebagai upaya pemulihan kerugian  negara berupa pembayaran pokok pajak beserta sanksinya, penyidik tetap  menyampaikan secara terus menerus kepada tersangka asas ultimum remedium  sepanjang proses penyidikan.
Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak  pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan  badan.
</content:encoded></item></channel></rss>
