<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025?</title><description>Status tenaga honorer pemerintah di tahun 2025 akan dihapuskan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/29/320/3099452/bagaimana-nasib-tenaga-honorer-di-tahun-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/29/320/3099452/bagaimana-nasib-tenaga-honorer-di-tahun-2025"/><item><title>Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/29/320/3099452/bagaimana-nasib-tenaga-honorer-di-tahun-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/29/320/3099452/bagaimana-nasib-tenaga-honorer-di-tahun-2025</guid><pubDate>Minggu 29 Desember 2024 07:24 WIB</pubDate><dc:creator>Adinda Ayu Larasati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/28/320/3099452/bagaimana-nasib-tenaga-honorer-di-tahun-2025-kPWzx0gOXm.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bagaimana nasib honorer di 2025 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/28/320/3099452/bagaimana-nasib-tenaga-honorer-di-tahun-2025-kPWzx0gOXm.jpeg</image><title>Bagaimana nasib honorer di 2025 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Status tenaga honorer pemerintah di tahun 2025 akan dihapuskan. Apakah 2025 masih ada honorer? Ini berlaku untuk seluruh tingkat pemerintahan, dari kabupaten/kota, hingga provinsi, dan pusat.

BACA JUGA:
Skema Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024


1. Tenaga honorer dihapus
Tenaga honorer yang selama ini membantu berbagai fungsi administrasi dan operasional pemerintah akan kehilangan status mereka sebagai pegawai honorer melalui kebijakan yang baru. Namun, ada kejelasan bahwa mereka tidak akan diberhentikan begitu saja.

BACA JUGA:
Bagaimana Nasib Honorer yang TMS PPPK 2024?


2. Tujuan penghapusan tenaga honorer
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pemerintahan dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran untuk membayar tenaga kerja non-ASN sampai proses pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selesai.
3. PPPK
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB, tenaga kerja non-ASN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Kebijakan status honorer yang dihapus ini ditetapkan dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sebelum tanggal 31 Desember 2024,  pemerintah daerah harus memastikan bahwa tenaga kerja non-ASN yang  memenuhi syarat segera mendaftar sebagai calon PPPK periode kedua.
Baca Selengkapnya: Apakah 2025 Masih Ada Honorer?</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Status tenaga honorer pemerintah di tahun 2025 akan dihapuskan. Apakah 2025 masih ada honorer? Ini berlaku untuk seluruh tingkat pemerintahan, dari kabupaten/kota, hingga provinsi, dan pusat.

BACA JUGA:
Skema Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024


1. Tenaga honorer dihapus
Tenaga honorer yang selama ini membantu berbagai fungsi administrasi dan operasional pemerintah akan kehilangan status mereka sebagai pegawai honorer melalui kebijakan yang baru. Namun, ada kejelasan bahwa mereka tidak akan diberhentikan begitu saja.

BACA JUGA:
Bagaimana Nasib Honorer yang TMS PPPK 2024?


2. Tujuan penghapusan tenaga honorer
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pemerintahan dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran untuk membayar tenaga kerja non-ASN sampai proses pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selesai.
3. PPPK
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB, tenaga kerja non-ASN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Kebijakan status honorer yang dihapus ini ditetapkan dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sebelum tanggal 31 Desember 2024,  pemerintah daerah harus memastikan bahwa tenaga kerja non-ASN yang  memenuhi syarat segera mendaftar sebagai calon PPPK periode kedua.
Baca Selengkapnya: Apakah 2025 Masih Ada Honorer?</content:encoded></item></channel></rss>
