<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional   </title><description>Perusahaan yang tetap menugaskan pegawainya untuk kerja di hari libur Nasional diharapkan mematuhi aturan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/29/320/3099618/wajib-tahu-ini-aturan-sanksi-dan-hak-saat-kerja-di-hari-libur-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/29/320/3099618/wajib-tahu-ini-aturan-sanksi-dan-hak-saat-kerja-di-hari-libur-nasional"/><item><title>Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/29/320/3099618/wajib-tahu-ini-aturan-sanksi-dan-hak-saat-kerja-di-hari-libur-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/29/320/3099618/wajib-tahu-ini-aturan-sanksi-dan-hak-saat-kerja-di-hari-libur-nasional</guid><pubDate>Minggu 29 Desember 2024 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Nanda Surya Shadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/29/320/3099618/wajib-tahu-ini-aturan-sanksi-dan-hak-saat-kerja-di-hari-libur-nasional-uLq4bzMdWc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Kerja di Hari Libur Nasional. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/29/320/3099618/wajib-tahu-ini-aturan-sanksi-dan-hak-saat-kerja-di-hari-libur-nasional-uLq4bzMdWc.jpg</image><title>Aturan Kerja di Hari Libur Nasional. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perusahaan yang tetap menugaskan pegawainya untuk kerja di hari libur Nasional diharapkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengatur ketentuan masuk kerja dan kewajiban pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh di hari libur Nasional.
Berikut penjelasan tentang ketentuan masuk kerja, kewajiban pengusaha saat mempekerjakan pekerja atau buruhnya, jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus, dan sanksi jika pengusaha tidak bayar upah lembur di hari libur nasional.
1.      Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional
-          Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Demikian dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (29/12/2024).

BACA JUGA:
Pekerja yang Masuk saat Natal Berhak Dapat Upah Lembur

-        Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus, pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
-   Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
2.      Kewajiban Pengusaha saat Mempekerjakan Pekerja/Buruh Bekerja di Hari Libur Nasional
-        Membayar upah kerja lembur
-        Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
-     Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori, bila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Untuk pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

BACA JUGA:
Wamenaker Bakal Temui Bos Sritex Pekan Depan, Bahas Nasib Pekerja

3.      Jenis-jenis Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus
-       Pelayanan jasa kesehatan
-       Jasa perbaikan alat transportasi
-       Pelayanan jasa transportasi
-       Usaha pariwisata
-   Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas- Jasa Pos dan Telekomunikasi
- Media Massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di Lembaga
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan menganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
4. Sanksi Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah Lembur Pada Hari Libur Nasional
- Pidana Kurungan : Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan Dan/atau
- Denda : Paling sedikit Rp10 Juta dan paling banyak Rp100 Juta
Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diharapkan para pekerja bisa melindungi haknya di tempat kerja.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perusahaan yang tetap menugaskan pegawainya untuk kerja di hari libur Nasional diharapkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengatur ketentuan masuk kerja dan kewajiban pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh di hari libur Nasional.
Berikut penjelasan tentang ketentuan masuk kerja, kewajiban pengusaha saat mempekerjakan pekerja atau buruhnya, jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus, dan sanksi jika pengusaha tidak bayar upah lembur di hari libur nasional.
1.      Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional
-          Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Demikian dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (29/12/2024).

BACA JUGA:
Pekerja yang Masuk saat Natal Berhak Dapat Upah Lembur

-        Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus, pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
-   Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
2.      Kewajiban Pengusaha saat Mempekerjakan Pekerja/Buruh Bekerja di Hari Libur Nasional
-        Membayar upah kerja lembur
-        Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
-     Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori, bila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Untuk pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

BACA JUGA:
Wamenaker Bakal Temui Bos Sritex Pekan Depan, Bahas Nasib Pekerja

3.      Jenis-jenis Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus
-       Pelayanan jasa kesehatan
-       Jasa perbaikan alat transportasi
-       Pelayanan jasa transportasi
-       Usaha pariwisata
-   Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas- Jasa Pos dan Telekomunikasi
- Media Massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di Lembaga
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan menganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
4. Sanksi Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah Lembur Pada Hari Libur Nasional
- Pidana Kurungan : Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan Dan/atau
- Denda : Paling sedikit Rp10 Juta dan paling banyak Rp100 Juta
Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diharapkan para pekerja bisa melindungi haknya di tempat kerja.</content:encoded></item></channel></rss>
