<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pendaftaran PPPK 2024 Masih Terbuka&amp;nbsp;untuk Tenaga Non-ASN</title><description>Pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.017.967 data per 20 Oktober 2024.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/30/320/3100020/pendaftaran-pppk-2024-masih-terbuka-nbsp-untuk-tenaga-non-asn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/30/320/3100020/pendaftaran-pppk-2024-masih-terbuka-nbsp-untuk-tenaga-non-asn"/><item><title>Pendaftaran PPPK 2024 Masih Terbuka&amp;nbsp;untuk Tenaga Non-ASN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/30/320/3100020/pendaftaran-pppk-2024-masih-terbuka-nbsp-untuk-tenaga-non-asn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/30/320/3100020/pendaftaran-pppk-2024-masih-terbuka-nbsp-untuk-tenaga-non-asn</guid><pubDate>Senin 30 Desember 2024 22:57 WIB</pubDate><dc:creator>Zahra Indah Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/30/320/3100020/pppk-iKj7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Formasi PPPK 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/30/320/3100020/pppk-iKj7_large.jpg</image><title>Formasi PPPK 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.017.967 data per 20 Oktober 2024.&#13;
&#13;
1. Formasi PPPK&#13;
&#13;
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.&#13;
&#13;
Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Konfirmasi Data&#13;
&#13;
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,&amp;quot; ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Data Sesuai&#13;
&#13;
Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB No. 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aba menekankan kembali kepada pelamar PPPK bahwa nantinya mereka akan disesuaikan ke dalam jabatan eksisting yang memang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Pendaftaran hingga Januari 2025&#13;
&#13;
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK,&amp;rdquo; tutur Suharmen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada kesempatan tersebut, Suharmen memaparkan terkait progres konfirmasi instansi pemerintah terhadap peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK T.A 2024. Pada saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.017.967 data per 20 Oktober 2024.&#13;
&#13;
1. Formasi PPPK&#13;
&#13;
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.&#13;
&#13;
Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Konfirmasi Data&#13;
&#13;
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,&amp;quot; ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Data Sesuai&#13;
&#13;
Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB No. 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aba menekankan kembali kepada pelamar PPPK bahwa nantinya mereka akan disesuaikan ke dalam jabatan eksisting yang memang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Pendaftaran hingga Januari 2025&#13;
&#13;
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK,&amp;rdquo; tutur Suharmen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada kesempatan tersebut, Suharmen memaparkan terkait progres konfirmasi instansi pemerintah terhadap peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK T.A 2024. Pada saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
