<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Pangan Dipastikan Tak Akan Naik meski PPN 12%</title><description>Zulhas) menegaskan harga pangan dipastikan tidak akan naik imbas kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/30/320/3100023/harga-pangan-dipastikan-tak-akan-naik-meski-ppn-12</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/30/320/3100023/harga-pangan-dipastikan-tak-akan-naik-meski-ppn-12"/><item><title>Harga Pangan Dipastikan Tak Akan Naik meski PPN 12%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/30/320/3100023/harga-pangan-dipastikan-tak-akan-naik-meski-ppn-12</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/30/320/3100023/harga-pangan-dipastikan-tak-akan-naik-meski-ppn-12</guid><pubDate>Senin 30 Desember 2024 23:16 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/30/320/3100023/pangan-NdWI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harga Pangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/30/320/3100023/pangan-NdWI_large.jpg</image><title>Harga Pangan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan harga pangan dipastikan tidak akan naik imbas kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.&#13;
&#13;
1. Tak Ada Kenaikan&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?&amp;rdquo; tegas Zulhas usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/2024).&#13;
&#13;
2. Produk pangan&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Zulhas pun kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan apapun untuk produk pangan jenis apapun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa. Tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. PPN 12%&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah telah ditetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.&#13;
&#13;
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan harga pangan dipastikan tidak akan naik imbas kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.&#13;
&#13;
1. Tak Ada Kenaikan&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?&amp;rdquo; tegas Zulhas usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/2024).&#13;
&#13;
2. Produk pangan&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Zulhas pun kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan apapun untuk produk pangan jenis apapun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa. Tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. PPN 12%&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah telah ditetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.&#13;
&#13;
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
