<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang</title><description>Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 resmi diperpanjang selama tujuh hari hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/31/320/3100162/pendaftaran-pppk-tahap-2-diperpanjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/31/320/3100162/pendaftaran-pppk-tahap-2-diperpanjang"/><item><title>Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/31/320/3100162/pendaftaran-pppk-tahap-2-diperpanjang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/31/320/3100162/pendaftaran-pppk-tahap-2-diperpanjang</guid><pubDate>Selasa 31 Desember 2024 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Qonita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/31/320/3100162/pppk-s5Kl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/31/320/3100162/pppk-s5Kl_large.jpg</image><title>Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 resmi diperpanjang selama tujuh hari hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang memenuhi kriteria.&#13;
Adapun keputusan perpanjangan ini berdasarkan pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024.&#13;
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 atau CPNS, tetap dapat mengikuti seleksi tahap 2 asalkan terdaftar dalam pangkalan data BKN.&#13;
1. Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2&#13;
Jadwal tahapan seleksi PPPK tahap 2 2024 juga mengalami penyesuaian. Pendaftaran seleksi yang semula ditutup pada 30 Desember 2024, kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025.&#13;
Seleksi administrasi akan berlangsung mulai 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025, dan pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 4-18 Februari 2025.&#13;
Selanjutnya, masa sanggah akan diadakan pada 19-21 Februari 2025, dengan jawab sanggah pada 20-27 Februari 2025. Pengumuman pasca masa sanggah akan dilakukan pada 22-28 Februari 2025, diikuti dengan penarikan data final pada 1-7 Maret 2025.&#13;
Seleksi kompetensi direncanakan berlangsung mulai 17 April hingga 16 Mei 2025. Pengumuman hasil kelulusan untuk instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi tambahan akan dilaksanakan pada 22-31 Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2. Imbauan untuk Instansi dan Pelamar&#13;
BKN juga mengimbau instansi terkait untuk segera mengonfirmasi data tenaga non-ASN yang berhak mengikuti seleksi tahap 2 melalui sistem SSCASN. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran proses administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.&#13;
Para pelamar juga diminta untuk memeriksa dengan cermat semua persyaratan yang telah ditetapkan, seperti sertifikat atau dokumen pendukung lainnya, guna menghindari adanya kendala saat seleksi administrasi.&amp;nbsp;&#13;
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan mengikuti seleksi dengan lancar, serta memberi kesempatan lebih banyak bagi yang sebelumnya belum sempat melengkapi persyaratan administrasi.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 resmi diperpanjang selama tujuh hari hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang memenuhi kriteria.&#13;
Adapun keputusan perpanjangan ini berdasarkan pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024.&#13;
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 atau CPNS, tetap dapat mengikuti seleksi tahap 2 asalkan terdaftar dalam pangkalan data BKN.&#13;
1. Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2&#13;
Jadwal tahapan seleksi PPPK tahap 2 2024 juga mengalami penyesuaian. Pendaftaran seleksi yang semula ditutup pada 30 Desember 2024, kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025.&#13;
Seleksi administrasi akan berlangsung mulai 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025, dan pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 4-18 Februari 2025.&#13;
Selanjutnya, masa sanggah akan diadakan pada 19-21 Februari 2025, dengan jawab sanggah pada 20-27 Februari 2025. Pengumuman pasca masa sanggah akan dilakukan pada 22-28 Februari 2025, diikuti dengan penarikan data final pada 1-7 Maret 2025.&#13;
Seleksi kompetensi direncanakan berlangsung mulai 17 April hingga 16 Mei 2025. Pengumuman hasil kelulusan untuk instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi tambahan akan dilaksanakan pada 22-31 Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2. Imbauan untuk Instansi dan Pelamar&#13;
BKN juga mengimbau instansi terkait untuk segera mengonfirmasi data tenaga non-ASN yang berhak mengikuti seleksi tahap 2 melalui sistem SSCASN. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran proses administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.&#13;
Para pelamar juga diminta untuk memeriksa dengan cermat semua persyaratan yang telah ditetapkan, seperti sertifikat atau dokumen pendukung lainnya, guna menghindari adanya kendala saat seleksi administrasi.&amp;nbsp;&#13;
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan mengikuti seleksi dengan lancar, serta memberi kesempatan lebih banyak bagi yang sebelumnya belum sempat melengkapi persyaratan administrasi.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
