<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025</title><description>Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/31/320/3100297/prabowo-resmi-umumkan-kenaikan-ppn-jadi-12-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/31/320/3100297/prabowo-resmi-umumkan-kenaikan-ppn-jadi-12-di-2025"/><item><title>Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/31/320/3100297/prabowo-resmi-umumkan-kenaikan-ppn-jadi-12-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/31/320/3100297/prabowo-resmi-umumkan-kenaikan-ppn-jadi-12-di-2025</guid><pubDate>Selasa 31 Desember 2024 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/31/320/3100297/presiden_prabowo-RldJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo Sahkan PPN 12% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/31/320/3100297/presiden_prabowo-RldJ_large.jpg</image><title>Presiden Prabowo Sahkan PPN 12% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan&amp;nbsp;kenaikan tarif PPN dari 11%&amp;nbsp;menjadi 12%&amp;nbsp;pada tahun 2025.&#13;
&#13;
1. PPN 12% Hanya Barang Jasa dan Mewah&#13;
&#13;
Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,&amp;quot; kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,&amp;quot; sambungnya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Amanat UUD&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.&#13;
&#13;
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan&amp;nbsp;kenaikan tarif PPN dari 11%&amp;nbsp;menjadi 12%&amp;nbsp;pada tahun 2025.&#13;
&#13;
1. PPN 12% Hanya Barang Jasa dan Mewah&#13;
&#13;
Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,&amp;quot; kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,&amp;quot; sambungnya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Amanat UUD&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.&#13;
&#13;
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
