<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siap-Siap, Gaji di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Utang Paylater</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/01/320/3100452/siap-siap-gaji-di-bawah-rp3-juta-tak-bisa-utang-paylater</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/01/320/3100452/siap-siap-gaji-di-bawah-rp3-juta-tak-bisa-utang-paylater"/><item><title>Siap-Siap, Gaji di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Utang Paylater</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/01/320/3100452/siap-siap-gaji-di-bawah-rp3-juta-tak-bisa-utang-paylater</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/01/320/3100452/siap-siap-gaji-di-bawah-rp3-juta-tak-bisa-utang-paylater</guid><pubDate>Rabu 01 Januari 2025 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/01/320/3100452/paylater-FDxZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pinjaman Paylater (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/01/320/3100452/paylater-FDxZ_large.jpg</image><title>Pinjaman Paylater (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.&#13;
&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Antisipasi Jebakan Utang&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu juga mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Usia Minimal&#13;
&#13;
&#13;
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,&amp;rdquo; kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Perusahaan Pembiayaan&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,&amp;rdquo; ujar Ismail.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.&#13;
&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Antisipasi Jebakan Utang&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu juga mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Usia Minimal&#13;
&#13;
&#13;
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,&amp;rdquo; kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Perusahaan Pembiayaan&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,&amp;rdquo; ujar Ismail.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
