<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Bakal Terapkan Pajak Karbon dan Batas Atas Emisi</title><description>Kemenkeu) menyatakan komitmen terhadap pengendalian perubahan iklim melalui langkah strategis implementasi pajak karbon.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/02/320/3100739/sri-mulyani-bakal-terapkan-pajak-karbon-dan-batas-atas-emisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/02/320/3100739/sri-mulyani-bakal-terapkan-pajak-karbon-dan-batas-atas-emisi"/><item><title>Sri Mulyani Bakal Terapkan Pajak Karbon dan Batas Atas Emisi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/02/320/3100739/sri-mulyani-bakal-terapkan-pajak-karbon-dan-batas-atas-emisi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/02/320/3100739/sri-mulyani-bakal-terapkan-pajak-karbon-dan-batas-atas-emisi</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2025 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/02/320/3100739/menkeu_sri_mulyani-16dh_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Sri Mulyani pada Pembukaan IHSG 2025 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/02/320/3100739/menkeu_sri_mulyani-16dh_large.jpeg</image><title>Menkeu Sri Mulyani pada Pembukaan IHSG 2025 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan komitmen terhadap pengendalian perubahan iklim melalui langkah strategis implementasi pajak karbon dan penguatan regulasi bursa karbon (IDXCarbon).&#13;
&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Terus Koordinasi&#13;
&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung pengembangan pasar karbon nasional, hingga penguatan regulasi untuk batas atas emisi sektoral.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mempersiapkan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendukung pengembangan bursa karbon,&amp;rdquo; kata Sri Mulyani di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Fasilitasi Voluntary Market&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, saat ini bursa karbon masih memfasilitasi voluntary market atas unit karbon berbentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).&#13;
&#13;
Nantinya, pemerintah akan memacu Allowance Market (Mandatory), dalam hal ini untuk memperkuat unit karbon berbentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).&#13;
&#13;
&#13;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Kebijakan Efektif&#13;
&#13;
&#13;
Srimul menyampaikan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.&#13;
Dirinya akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perhubungan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terutama dengan Kemendag, karena tadinya juga dalam hal ini kita terus akan memperkuat, termasuk berbagai instansi seperti kementerian ESDM, dan bahkan transportasi,&amp;rdquo; jelas Srimul.&#13;
&#13;
4.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Positif Bursa Karbon&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan capaian positif bursa karbon nasional.&#13;
&#13;
Hingga 27 Desember 2024, volume transaksi karbon tercatat mencapai 908.000 ton CO2 ekuivalen, dengan nilai transaksi akumulasi mencapai Rp50,64 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memerlukan dukungan pemerintah antara lain kebijakan terkait implementasi pajak karbon, dan regulasi Batas Atas Emisi (BAE) sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon,&amp;rdquo; jelas Mahendra.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan komitmen terhadap pengendalian perubahan iklim melalui langkah strategis implementasi pajak karbon dan penguatan regulasi bursa karbon (IDXCarbon).&#13;
&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Terus Koordinasi&#13;
&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung pengembangan pasar karbon nasional, hingga penguatan regulasi untuk batas atas emisi sektoral.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mempersiapkan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendukung pengembangan bursa karbon,&amp;rdquo; kata Sri Mulyani di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Fasilitasi Voluntary Market&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, saat ini bursa karbon masih memfasilitasi voluntary market atas unit karbon berbentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).&#13;
&#13;
Nantinya, pemerintah akan memacu Allowance Market (Mandatory), dalam hal ini untuk memperkuat unit karbon berbentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).&#13;
&#13;
&#13;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Kebijakan Efektif&#13;
&#13;
&#13;
Srimul menyampaikan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.&#13;
Dirinya akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perhubungan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terutama dengan Kemendag, karena tadinya juga dalam hal ini kita terus akan memperkuat, termasuk berbagai instansi seperti kementerian ESDM, dan bahkan transportasi,&amp;rdquo; jelas Srimul.&#13;
&#13;
4.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Positif Bursa Karbon&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan capaian positif bursa karbon nasional.&#13;
&#13;
Hingga 27 Desember 2024, volume transaksi karbon tercatat mencapai 908.000 ton CO2 ekuivalen, dengan nilai transaksi akumulasi mencapai Rp50,64 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memerlukan dukungan pemerintah antara lain kebijakan terkait implementasi pajak karbon, dan regulasi Batas Atas Emisi (BAE) sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon,&amp;rdquo; jelas Mahendra.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
