<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPN Batal Naik, Insentif Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Dibatalkan</title><description>Pemerintah membatalkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/03/320/3100956/ppn-batal-naik-insentif-minyakita-tepung-terigu-dan-gula-dibatalkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/03/320/3100956/ppn-batal-naik-insentif-minyakita-tepung-terigu-dan-gula-dibatalkan"/><item><title>PPN Batal Naik, Insentif Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Dibatalkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/03/320/3100956/ppn-batal-naik-insentif-minyakita-tepung-terigu-dan-gula-dibatalkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/03/320/3100956/ppn-batal-naik-insentif-minyakita-tepung-terigu-dan-gula-dibatalkan</guid><pubDate>Jum'at 03 Januari 2025 07:11 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/03/320/3100956/minyak-p5qT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPN Batal Naik, Insentif Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Dibatalkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/03/320/3100956/minyak-p5qT_large.jpg</image><title>PPN Batal Naik, Insentif Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Dibatalkan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah membatalkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas. Antara lain, tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita, seiring dengan tarif 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah.&amp;nbsp;&#13;
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Insentif jika PPN berlaku 12%&#13;
Sebelumnya, Pemerintah berencana menanggung PPN 1% untuk tiga komoditas tersebut bila tarif PPN 12% berlaku untuk barang dan jasa umum.&#13;
&amp;ldquo;Insentif sudah mulai jalan, kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1%. Karena sekarang semua balik 11%. Jadi, MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif,&amp;rdquo; kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Jumat (3/1/2025).&#13;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;PPN hanya untuk barang mewah&#13;
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.&#13;
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12% merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).&#13;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Stimulus ekonomi tetap diberikan&#13;
Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12%, Presiden menyatakan stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku.&#13;
Paket stimulus itu menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.&#13;
Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50%. Diskon listrik ini sudah bisa dinikmati masyarakat.&#13;
Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Insentif PPh&#13;
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5%, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% selama 6 bulan.&#13;
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10% untuk CKD, PPnBM DTP 15% untuk CBU dan CKD, serta BM 0% untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3% untuk kendaraan hibrida.&#13;
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah membatalkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas. Antara lain, tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita, seiring dengan tarif 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah.&amp;nbsp;&#13;
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Insentif jika PPN berlaku 12%&#13;
Sebelumnya, Pemerintah berencana menanggung PPN 1% untuk tiga komoditas tersebut bila tarif PPN 12% berlaku untuk barang dan jasa umum.&#13;
&amp;ldquo;Insentif sudah mulai jalan, kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1%. Karena sekarang semua balik 11%. Jadi, MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif,&amp;rdquo; kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Jumat (3/1/2025).&#13;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;PPN hanya untuk barang mewah&#13;
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.&#13;
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12% merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).&#13;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Stimulus ekonomi tetap diberikan&#13;
Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12%, Presiden menyatakan stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku.&#13;
Paket stimulus itu menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.&#13;
Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50%. Diskon listrik ini sudah bisa dinikmati masyarakat.&#13;
Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Insentif PPh&#13;
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5%, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% selama 6 bulan.&#13;
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10% untuk CKD, PPnBM DTP 15% untuk CBU dan CKD, serta BM 0% untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3% untuk kendaraan hibrida.&#13;
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
