<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ambil Alih Pengawasan Kripto, OJK Koordinasi dengan Mendag</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan persiapan mengambil alih pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/03/320/3101007/ambil-alih-pengawasan-kripto-ojk-koordinasi-dengan-mendag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/03/320/3101007/ambil-alih-pengawasan-kripto-ojk-koordinasi-dengan-mendag"/><item><title>Ambil Alih Pengawasan Kripto, OJK Koordinasi dengan Mendag</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/03/320/3101007/ambil-alih-pengawasan-kripto-ojk-koordinasi-dengan-mendag</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/03/320/3101007/ambil-alih-pengawasan-kripto-ojk-koordinasi-dengan-mendag</guid><pubDate>Jum'at 03 Januari 2025 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/03/320/3101007/kripto-FB3f_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ambil Alih Pengawasan Kripto, OJK Koordinasi dengan Mendag (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/03/320/3101007/kripto-FB3f_large.jpg</image><title>Ambil Alih Pengawasan Kripto, OJK Koordinasi dengan Mendag (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan persiapan mengambil alih pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).&#13;
&#13;
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan koordinasi dengan Menteri Perdagangan telah dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi,&amp;rdquo; kata Mahendra saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).&#13;
&#13;
Pengawasan Aset Kripto&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1.Transisi pengawasan kripto&#13;
&#13;
Sejatinya transisi pengalihan pengawasan ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan baru kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto.&#13;
&#13;
Mahendra menegaskan OJK telah menerbitkan peraturan terkait pengawasan kripto untuk memuluskan proses ini, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.&#13;
&#13;
2. Aturan kripto&#13;
&#13;
Kendati belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum transisi tersebut, diskusi dan persiapan telah berlangsung secara intensif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Aturan itu (POJK) juga dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di BAPPEBTI selama ini,&amp;rdquo; ujar Mahendra.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Berlaku 10 Januari 2025&#13;
&#13;
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan dengan Bappebti, sembari mendorong sosialisasi kepada pelaku pasar.&#13;
&#13;
Sesuai POJK 27 2024, maka peralihan fungsi pengawasan ini akan efektif pada 10 Januari 2025.&#13;
&#13;
Selain aset kripto, OJK juga mempersiapkan infrastruktur untuk produk derivatif indeks, khususnya&amp;nbsp; kontrak berjangka indeks asing (KBIA) atau foreign index futures.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita koordinasi, kolaborasi terus dengan Bappebti, dan kemudian kita dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasinya,&amp;rdquo; kata Aditya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan persiapan mengambil alih pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).&#13;
&#13;
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan koordinasi dengan Menteri Perdagangan telah dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi,&amp;rdquo; kata Mahendra saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).&#13;
&#13;
Pengawasan Aset Kripto&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1.Transisi pengawasan kripto&#13;
&#13;
Sejatinya transisi pengalihan pengawasan ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan baru kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto.&#13;
&#13;
Mahendra menegaskan OJK telah menerbitkan peraturan terkait pengawasan kripto untuk memuluskan proses ini, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.&#13;
&#13;
2. Aturan kripto&#13;
&#13;
Kendati belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum transisi tersebut, diskusi dan persiapan telah berlangsung secara intensif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Aturan itu (POJK) juga dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di BAPPEBTI selama ini,&amp;rdquo; ujar Mahendra.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Berlaku 10 Januari 2025&#13;
&#13;
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan dengan Bappebti, sembari mendorong sosialisasi kepada pelaku pasar.&#13;
&#13;
Sesuai POJK 27 2024, maka peralihan fungsi pengawasan ini akan efektif pada 10 Januari 2025.&#13;
&#13;
Selain aset kripto, OJK juga mempersiapkan infrastruktur untuk produk derivatif indeks, khususnya&amp;nbsp; kontrak berjangka indeks asing (KBIA) atau foreign index futures.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita koordinasi, kolaborasi terus dengan Bappebti, dan kemudian kita dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasinya,&amp;rdquo; kata Aditya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
