<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lebih Bayar PPN, Ditjen Pajak Sudah Buat Kesepakatan dengan Pengusaha</title><description>DJP mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pengusaha soal lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/06/320/3101864/lebih-bayar-ppn-ditjen-pajak-sudah-buat-kesepakatan-dengan-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/06/320/3101864/lebih-bayar-ppn-ditjen-pajak-sudah-buat-kesepakatan-dengan-pengusaha"/><item><title>Lebih Bayar PPN, Ditjen Pajak Sudah Buat Kesepakatan dengan Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/06/320/3101864/lebih-bayar-ppn-ditjen-pajak-sudah-buat-kesepakatan-dengan-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/06/320/3101864/lebih-bayar-ppn-ditjen-pajak-sudah-buat-kesepakatan-dengan-pengusaha</guid><pubDate>Senin 06 Januari 2025 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/06/320/3101864/pajak-WEHM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ditjen Pajak Buat Kesepakatan dengan Pengusaha soal Lebih Bayar PPN (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/06/320/3101864/pajak-WEHM_large.jpg</image><title>Ditjen Pajak Buat Kesepakatan dengan Pengusaha soal Lebih Bayar PPN (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pengusaha soal lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, setelah penetapan PPN 12 persen untuk barang mewah yang diumumkan 31 Desember 2024, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan dari asosiasi pengusaha yakni &amp;nbsp;Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai penyesuaian yang harus dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyampaikan kepada publik bahwa untuk restitusi kami sepakat berikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka,&amp;rdquo; kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari pada Senin (6/1/2025).&#13;
&#13;
1. Pembahasan Sistem Administrasi&#13;
&#13;
Salah satu pembahasan, yaitu mengenai penyesuaian sistem administrasi, mengingat pengumuman kebijakan dilakukan enam jam sebelum rencana implementasi.&#13;
&#13;
Terlebih, DJP mengatur kebijakan tarif PPN untuk barang tidak mewah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 persen agar tidak menyalahi amanat undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan penggunaan DPP nilai lain, otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan. Di samping juga bahwa pajak sudah telanjur dipungut,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Tak Kena Sanksi&#13;
&#13;
Kemudian, DJP juga memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur. Adapun, pengenaan PPN yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya sepakat dengan pelaku lewat si penjual. Karena pajaknya kan belum disetorkan kepada kami di pemerintah. Karena kan habis dipungut disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya, jadi kira-kira begitu,&amp;rdquo; ujar Suryo.&#13;
&#13;
Bila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya sebesar 11 persen untuk barang tidak mewah namun telanjur dipungut sebesar 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual.&#13;
&#13;
Pengusaha kena pajak (PKP) penjual kemudian melakukan penggantian faktur pajak untuk memproses permintaan pengembalian lebih bayar tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pengusaha soal lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, setelah penetapan PPN 12 persen untuk barang mewah yang diumumkan 31 Desember 2024, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan dari asosiasi pengusaha yakni &amp;nbsp;Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai penyesuaian yang harus dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyampaikan kepada publik bahwa untuk restitusi kami sepakat berikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka,&amp;rdquo; kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari pada Senin (6/1/2025).&#13;
&#13;
1. Pembahasan Sistem Administrasi&#13;
&#13;
Salah satu pembahasan, yaitu mengenai penyesuaian sistem administrasi, mengingat pengumuman kebijakan dilakukan enam jam sebelum rencana implementasi.&#13;
&#13;
Terlebih, DJP mengatur kebijakan tarif PPN untuk barang tidak mewah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 persen agar tidak menyalahi amanat undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan penggunaan DPP nilai lain, otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan. Di samping juga bahwa pajak sudah telanjur dipungut,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Tak Kena Sanksi&#13;
&#13;
Kemudian, DJP juga memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur. Adapun, pengenaan PPN yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya sepakat dengan pelaku lewat si penjual. Karena pajaknya kan belum disetorkan kepada kami di pemerintah. Karena kan habis dipungut disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya, jadi kira-kira begitu,&amp;rdquo; ujar Suryo.&#13;
&#13;
Bila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya sebesar 11 persen untuk barang tidak mewah namun telanjur dipungut sebesar 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual.&#13;
&#13;
Pengusaha kena pajak (PKP) penjual kemudian melakukan penggantian faktur pajak untuk memproses permintaan pengembalian lebih bayar tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
