<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Realisasi Pajak Jakarta Tembus Rp44,46 Triliun, Paling Besar dari PBB dan Kendaraan Bermotor</title><description>Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi 2023 sebesar Rp43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15%&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/07/320/3102239/realisasi-pajak-jakarta-tembus-rp44-46-triliun-paling-besar-dari-pbb-dan-kendaraan-bermotor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/07/320/3102239/realisasi-pajak-jakarta-tembus-rp44-46-triliun-paling-besar-dari-pbb-dan-kendaraan-bermotor"/><item><title>Realisasi Pajak Jakarta Tembus Rp44,46 Triliun, Paling Besar dari PBB dan Kendaraan Bermotor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/07/320/3102239/realisasi-pajak-jakarta-tembus-rp44-46-triliun-paling-besar-dari-pbb-dan-kendaraan-bermotor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/07/320/3102239/realisasi-pajak-jakarta-tembus-rp44-46-triliun-paling-besar-dari-pbb-dan-kendaraan-bermotor</guid><pubDate>Selasa 07 Januari 2025 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/07/320/3102239/pajak-U5CH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Realisasi Pajak Jakarta Tembus Rp44,46 Triliun, Paling Besar dari PBB dan Kendaraan Bermotor. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/07/320/3102239/pajak-U5CH_large.jpg</image><title>Realisasi Pajak Jakarta Tembus Rp44,46 Triliun, Paling Besar dari PBB dan Kendaraan Bermotor. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Realisasi pajak Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2024 mencapai Rp44,46 triliun atau mencapai 98,85% dari target yang ditetapkan Rp44,98 triliun.&#13;
&#13;
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi 2023 sebesar Rp43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Kontribusi Pajak di Jakarta&#13;
&#13;
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pada 2023, realisasi pajak daerah tercatat Rp43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,&amp;rdquo; kata Lusiana dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).&#13;
&#13;
2. Upaya Meningkatkan Perpajakan&#13;
&#13;
Lusiana menambahkan, Bapenda DKI Jakarta menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis, termasuk pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. 5 kontributor pajak terbesar 2024:&#13;
&#13;
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target).&#13;
&#13;
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).&#13;
&#13;
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).&#13;
&#13;
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target).&#13;
&#13;
5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Realisasi pajak Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2024 mencapai Rp44,46 triliun atau mencapai 98,85% dari target yang ditetapkan Rp44,98 triliun.&#13;
&#13;
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi 2023 sebesar Rp43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Kontribusi Pajak di Jakarta&#13;
&#13;
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pada 2023, realisasi pajak daerah tercatat Rp43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,&amp;rdquo; kata Lusiana dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).&#13;
&#13;
2. Upaya Meningkatkan Perpajakan&#13;
&#13;
Lusiana menambahkan, Bapenda DKI Jakarta menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis, termasuk pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. 5 kontributor pajak terbesar 2024:&#13;
&#13;
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target).&#13;
&#13;
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).&#13;
&#13;
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).&#13;
&#13;
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target).&#13;
&#13;
5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
