<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Bakal Sanksi Apple karena Investasi, Kok Bisa?</title><description>Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya punya dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan raksasa Apple&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/09/320/3102733/ri-bakal-sanksi-apple-karena-investasi-kok-bisa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/09/320/3102733/ri-bakal-sanksi-apple-karena-investasi-kok-bisa"/><item><title>RI Bakal Sanksi Apple karena Investasi, Kok Bisa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/09/320/3102733/ri-bakal-sanksi-apple-karena-investasi-kok-bisa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/09/320/3102733/ri-bakal-sanksi-apple-karena-investasi-kok-bisa</guid><pubDate>Kamis 09 Januari 2025 06:56 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/09/320/3102733/apple-A1iV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apple Bakal Kena Sanksi dari Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/09/320/3102733/apple-A1iV_large.jpg</image><title>Apple Bakal Kena Sanksi dari Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya&amp;nbsp;punya dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Apple. Hal ini&amp;nbsp;karena ketidakpatuhannya memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
1. Komitmen Investasi&#13;
&#13;
&#13;
Utang tersebut merupakan komitmen investasi perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple, periode 2020--2023.&#13;
Menperin menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, dengan sanksi hingga berupa pencabutan nilai TKDN.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,&amp;quot; kata Agus dikutip Antara, Kamis (9/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
2. Perpanjangan Sertifikasi TKDN&#13;
&#13;
&#13;
Mengingat selama ini Apple melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi, dikatakan Menperin seharusnya perusahaan tersebut melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.&#13;
&#13;
&#13;
Namun, sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, perusahaan itu melalui Apple Academy baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3. Counter &amp;nbsp;Proposal&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu dalam counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari, pihaknya mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dalam negosiasi itu pula, pihak Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang, sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
4. Batasan Waktu&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengatakan pihaknya tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, karena menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan komitmen investasi Apple yang membuat fasilitas produksi AirTag di Batam, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya&amp;nbsp;punya dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Apple. Hal ini&amp;nbsp;karena ketidakpatuhannya memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
1. Komitmen Investasi&#13;
&#13;
&#13;
Utang tersebut merupakan komitmen investasi perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple, periode 2020--2023.&#13;
Menperin menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, dengan sanksi hingga berupa pencabutan nilai TKDN.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,&amp;quot; kata Agus dikutip Antara, Kamis (9/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
2. Perpanjangan Sertifikasi TKDN&#13;
&#13;
&#13;
Mengingat selama ini Apple melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi, dikatakan Menperin seharusnya perusahaan tersebut melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.&#13;
&#13;
&#13;
Namun, sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, perusahaan itu melalui Apple Academy baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3. Counter &amp;nbsp;Proposal&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu dalam counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari, pihaknya mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dalam negosiasi itu pula, pihak Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang, sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
4. Batasan Waktu&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengatakan pihaknya tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, karena menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan komitmen investasi Apple yang membuat fasilitas produksi AirTag di Batam, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
