<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax</title><description>Pendaftaran kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem coretax yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/11/622/3103320/cara-daftar-npwp-online-2025-melalui-coretax</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/11/622/3103320/cara-daftar-npwp-online-2025-melalui-coretax"/><item><title>Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/11/622/3103320/cara-daftar-npwp-online-2025-melalui-coretax</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/11/622/3103320/cara-daftar-npwp-online-2025-melalui-coretax</guid><pubDate>Sabtu 11 Januari 2025 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rayhan Ramdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/10/622/3103320/npwp-unVi_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/10/622/3103320/npwp-unVi_large.jpeg</image><title>Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA - Panduan lengkap pendaftaran NPWP online 2025 melalui coretax. Pendaftaran kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem coretax yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Melalui platform ini, masyarakat diberdayakan untuk mendaftar NPWP secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak, cukup dengan memanfaatkan perangkat smartphone.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut panduan lengkap pendaftaran NPWP online 2025 melalui sistem Coretax.&#13;
&#13;
1. Cara Daftar NPWP Online via Coretax&#13;
&#13;
- Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/&#13;
- Klik opsi &amp;quot;Daftar di sini&amp;quot; pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti &amp;quot;Perorangan&amp;quot; untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.&#13;
- Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih &amp;quot;Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK&amp;quot; dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.&#13;
- Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih &amp;quot;Aktivasi NIK&amp;quot; untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau &amp;quot;Hanya Registrasi&amp;quot; jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.&#13;
- Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK).&#13;
&#13;
- Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.&#13;
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.&#13;
&#13;
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.&#13;
- Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol &amp;quot;Kirim&amp;quot; untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.&#13;
- Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax. Demikian dilansir Antara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Sistem Coretax&#13;
&#13;
&#13;
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax).&#13;
Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Di mana sebelumnya, layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id./.&#13;
&#13;
Coretax ini dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.&#13;
&#13;
Coretax sendiri, merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Cara Daftar NPWP Online 2025 di Sistem Coretax, Lengkap dengan Syaratnya&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Panduan lengkap pendaftaran NPWP online 2025 melalui coretax. Pendaftaran kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem coretax yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Melalui platform ini, masyarakat diberdayakan untuk mendaftar NPWP secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak, cukup dengan memanfaatkan perangkat smartphone.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut panduan lengkap pendaftaran NPWP online 2025 melalui sistem Coretax.&#13;
&#13;
1. Cara Daftar NPWP Online via Coretax&#13;
&#13;
- Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/&#13;
- Klik opsi &amp;quot;Daftar di sini&amp;quot; pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti &amp;quot;Perorangan&amp;quot; untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.&#13;
- Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih &amp;quot;Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK&amp;quot; dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.&#13;
- Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih &amp;quot;Aktivasi NIK&amp;quot; untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau &amp;quot;Hanya Registrasi&amp;quot; jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.&#13;
- Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK).&#13;
&#13;
- Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.&#13;
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.&#13;
&#13;
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.&#13;
- Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol &amp;quot;Kirim&amp;quot; untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.&#13;
- Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax. Demikian dilansir Antara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Sistem Coretax&#13;
&#13;
&#13;
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax).&#13;
Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Di mana sebelumnya, layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id./.&#13;
&#13;
Coretax ini dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.&#13;
&#13;
Coretax sendiri, merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Cara Daftar NPWP Online 2025 di Sistem Coretax, Lengkap dengan Syaratnya&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
