<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan</title><description>Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan bahwa kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/12/320/3103656/usia-pensiun-pekerja-jadi-59-tahun-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/12/320/3103656/usia-pensiun-pekerja-jadi-59-tahun-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/12/320/3103656/usia-pensiun-pekerja-jadi-59-tahun-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/12/320/3103656/usia-pensiun-pekerja-jadi-59-tahun-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Minggu 12 Januari 2025 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/12/320/3103656/usia_kerja-Ip34_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Usia Pensiun Kerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/12/320/3103656/usia_kerja-Ip34_large.jpg</image><title>Usia Pensiun Kerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan bahwa kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak berdampak buruk bagi&amp;nbsp;badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia.&#13;
&#13;
1. Sesuai PP&#13;
&#13;
Adapun, usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.&amp;nbsp;Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.&#13;
&#13;
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang&amp;nbsp;menyelenggarakan program serupa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa,&amp;rdquo; ujar Oni kepada MNC Portal, Minggu (12/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sejalan dengan Kondisi Pekerja&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja saat ini, di mana beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,&amp;rdquo; paparnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Manfaat Jaminan Pensiun&#13;
&#13;
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun manfaat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,&amp;rdquo; beber dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Harapan Hidup Meningkat&#13;
&#13;
Harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.&#13;
&#13;
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan bahwa kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak berdampak buruk bagi&amp;nbsp;badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia.&#13;
&#13;
1. Sesuai PP&#13;
&#13;
Adapun, usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.&amp;nbsp;Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.&#13;
&#13;
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang&amp;nbsp;menyelenggarakan program serupa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa,&amp;rdquo; ujar Oni kepada MNC Portal, Minggu (12/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sejalan dengan Kondisi Pekerja&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja saat ini, di mana beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,&amp;rdquo; paparnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Manfaat Jaminan Pensiun&#13;
&#13;
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun manfaat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,&amp;rdquo; beber dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Harapan Hidup Meningkat&#13;
&#13;
Harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.&#13;
&#13;
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
