<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Terbaru Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan</title><description>Pemerintah akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II-2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/13/320/3103561/4-fakta-terbaru-cukai-plastik-dan-minuman-berpemanis-dalam-kemasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/13/320/3103561/4-fakta-terbaru-cukai-plastik-dan-minuman-berpemanis-dalam-kemasan"/><item><title>4 Fakta Terbaru Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/13/320/3103561/4-fakta-terbaru-cukai-plastik-dan-minuman-berpemanis-dalam-kemasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/13/320/3103561/4-fakta-terbaru-cukai-plastik-dan-minuman-berpemanis-dalam-kemasan</guid><pubDate>Senin 13 Januari 2025 05:16 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/11/320/3103561/minuman-3r58_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Minuman Manis (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/11/320/3103561/minuman-3r58_large.jpg</image><title>Cukai Minuman Manis (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;&amp;ndash; Pemerintah akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II-2025.&#13;
&#13;
Penerapan cukai MBDK tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.&#13;
&#13;
Berikut fakta cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan yang dirangkum Okezone, Senin (13/1/2025):&#13;
&#13;
1. Cukai Minuman Berpemanis&#13;
&#13;
&amp;quot;Target 2025 memang naik, itu terkait juga di UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025,&amp;quot; ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing DJBC di Jakarta.&#13;
&#13;
2. Pertimbangkan Daya Beli&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Siapkan Aturan&#13;
&#13;
Sembari menunggu implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,&amp;quot; ujar Akbar.&#13;
&#13;
4. Besaran Cukai Minuman Berpemanis&#13;
&#13;
Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan melihat referensi pengenaan cukai MBDK di negara lain dan juga ketentuan teknis di kementerian teknis terkait batasan gula yang cukup sehat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan melihat beberapa referensi di negara lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia,&amp;quot; ungkap Akbar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;&amp;ndash; Pemerintah akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II-2025.&#13;
&#13;
Penerapan cukai MBDK tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.&#13;
&#13;
Berikut fakta cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan yang dirangkum Okezone, Senin (13/1/2025):&#13;
&#13;
1. Cukai Minuman Berpemanis&#13;
&#13;
&amp;quot;Target 2025 memang naik, itu terkait juga di UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025,&amp;quot; ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing DJBC di Jakarta.&#13;
&#13;
2. Pertimbangkan Daya Beli&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Siapkan Aturan&#13;
&#13;
Sembari menunggu implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,&amp;quot; ujar Akbar.&#13;
&#13;
4. Besaran Cukai Minuman Berpemanis&#13;
&#13;
Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan melihat referensi pengenaan cukai MBDK di negara lain dan juga ketentuan teknis di kementerian teknis terkait batasan gula yang cukup sehat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan melihat beberapa referensi di negara lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia,&amp;quot; ungkap Akbar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
