<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs</title><description>Kementerian Perhubungan menegaskan ketentuan soal batas potongan maksimal yang bisa diambil perusahaan ojek online terhadap para pengemudi sebesar 20%.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/14/320/3104400/langgar-ketentuan-potongan-aplikasi-hingga-30-kemenhub-minta-komdigi-sanksi-grab-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/14/320/3104400/langgar-ketentuan-potongan-aplikasi-hingga-30-kemenhub-minta-komdigi-sanksi-grab-cs"/><item><title>Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/14/320/3104400/langgar-ketentuan-potongan-aplikasi-hingga-30-kemenhub-minta-komdigi-sanksi-grab-cs</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/14/320/3104400/langgar-ketentuan-potongan-aplikasi-hingga-30-kemenhub-minta-komdigi-sanksi-grab-cs</guid><pubDate>Selasa 14 Januari 2025 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/14/320/3104400/ojol-6Iwe_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/14/320/3104400/ojol-6Iwe_large.jpg</image><title>Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan ketentuan soal batas potongan maksimal yang bisa diambil perusahaan ojek online terhadap para pengemudi sebesar 20%.&#13;
&#13;
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.&#13;
&#13;
Sanksi Aplikasi Transportasi Online&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Keluhan Driver&#13;
&#13;
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo mengatakan hal ini sebagai respon terkait adanya keluh asosiasi pengemudi ojol yang menilai biaya potongan aplikasi sebesar 30% dari mitra driver.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital),&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).&#13;
&#13;
2. Aturan Ojol&#13;
&#13;
Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, Diputuskan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.&#13;
&#13;
Biaya tersebut termasuk di dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.&#13;
&#13;
3. Wewenang Komdigi&#13;
&#13;
Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi mengatakan pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aplikator sendiri di bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang saat ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi),&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan ketentuan soal batas potongan maksimal yang bisa diambil perusahaan ojek online terhadap para pengemudi sebesar 20%.&#13;
&#13;
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.&#13;
&#13;
Sanksi Aplikasi Transportasi Online&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Keluhan Driver&#13;
&#13;
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo mengatakan hal ini sebagai respon terkait adanya keluh asosiasi pengemudi ojol yang menilai biaya potongan aplikasi sebesar 30% dari mitra driver.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital),&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).&#13;
&#13;
2. Aturan Ojol&#13;
&#13;
Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, Diputuskan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.&#13;
&#13;
Biaya tersebut termasuk di dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.&#13;
&#13;
3. Wewenang Komdigi&#13;
&#13;
Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi mengatakan pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aplikator sendiri di bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang saat ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi),&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
