<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: Pengguna Paylater Wajib Usia 18 Tahun dan Punya Gaji Rp3 Juta</title><description>OJK) berencana membatasi akses layanan Buy Now, Pay Later (BNPL).  Bagi pengguna, kebijakan ini menetapkan syarat usia minimum 18 tahun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/21/320/3106570/ojk-pengguna-paylater-wajib-usia-18-tahun-dan-punya-gaji-rp3-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/21/320/3106570/ojk-pengguna-paylater-wajib-usia-18-tahun-dan-punya-gaji-rp3-juta"/><item><title>OJK: Pengguna Paylater Wajib Usia 18 Tahun dan Punya Gaji Rp3 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/21/320/3106570/ojk-pengguna-paylater-wajib-usia-18-tahun-dan-punya-gaji-rp3-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/21/320/3106570/ojk-pengguna-paylater-wajib-usia-18-tahun-dan-punya-gaji-rp3-juta</guid><pubDate>Selasa 21 Januari 2025 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/21/320/3106570/ojk-NMuH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Soal Penguna Paylater (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/21/320/3106570/ojk-NMuH_large.jpg</image><title>OJK Soal Penguna Paylater (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi akses layanan Buy Now, Pay Later (BNPL). &amp;nbsp;Bagi pengguna, kebijakan ini menetapkan syarat usia minimum 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.&#13;
&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Kurangi Risiko&#13;
&#13;
&#13;
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK Ahmad Nasrullah mengatakan langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kredit macet, terutama di kalangan generasi muda.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah, itu salah satu caranya kemarin menerbitkan surat bahwa untuk BNPL ini nanti akan kita batasi. Usianya 18 tahun minimal dan punya penghasilan tiga juta,&amp;rdquo; kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2024).&#13;
&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Lindungi Generasi Muda&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko terjerat utang yang tidak mampu mereka bayar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bagi OJK, usia 18 tahun merupakan telah masuk ukuran orang dewasa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa lah, kira-kira seperti itu ya. Ya, 18 tahun ada penghasilan minimum juga. Jadi itu filosofinya,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Keberlangsungan Industri&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, Nasrullah menekankan bahwa tugas OJK tidak hanya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kita menjaga dua sisi. Ini tugas berat dari OJK sebenarnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pihak peminjam (borrower), tetapi juga kepada pemberi pinjaman (lender).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
4.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Pembiayaan Berbasis Digital&#13;
&#13;
&#13;
OJK menegaskan perhatian khusus terhadap fenomena layanan pembiayaan berbasis digital, seperti pinjaman daring (pindar) dan skema buy now, pay later (BNPL), yang banyak disebut sebagai salah satu penyebab keresahan di masyarkat, termasuk dugaan menjadi penyebab sejumlah kasus bunuh diri.&#13;
&#13;
Ahmad menekankan bahwa fenomena pindar dan paylater yang berimbas terhadap gagal bayar, merupakan tugas besar regulator untuk menempatkan posisi bisnis ini secara tepat di masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Supaya industri ini instead of membebani masyarakat, justru kita harapkan salah satu yang menjadi solusi bagi kebutuhan pembiayaan di masyarakat,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi akses layanan Buy Now, Pay Later (BNPL). &amp;nbsp;Bagi pengguna, kebijakan ini menetapkan syarat usia minimum 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.&#13;
&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Kurangi Risiko&#13;
&#13;
&#13;
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK Ahmad Nasrullah mengatakan langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kredit macet, terutama di kalangan generasi muda.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah, itu salah satu caranya kemarin menerbitkan surat bahwa untuk BNPL ini nanti akan kita batasi. Usianya 18 tahun minimal dan punya penghasilan tiga juta,&amp;rdquo; kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2024).&#13;
&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Lindungi Generasi Muda&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko terjerat utang yang tidak mampu mereka bayar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bagi OJK, usia 18 tahun merupakan telah masuk ukuran orang dewasa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa lah, kira-kira seperti itu ya. Ya, 18 tahun ada penghasilan minimum juga. Jadi itu filosofinya,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Keberlangsungan Industri&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, Nasrullah menekankan bahwa tugas OJK tidak hanya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kita menjaga dua sisi. Ini tugas berat dari OJK sebenarnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pihak peminjam (borrower), tetapi juga kepada pemberi pinjaman (lender).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
4.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Pembiayaan Berbasis Digital&#13;
&#13;
&#13;
OJK menegaskan perhatian khusus terhadap fenomena layanan pembiayaan berbasis digital, seperti pinjaman daring (pindar) dan skema buy now, pay later (BNPL), yang banyak disebut sebagai salah satu penyebab keresahan di masyarkat, termasuk dugaan menjadi penyebab sejumlah kasus bunuh diri.&#13;
&#13;
Ahmad menekankan bahwa fenomena pindar dan paylater yang berimbas terhadap gagal bayar, merupakan tugas besar regulator untuk menempatkan posisi bisnis ini secara tepat di masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Supaya industri ini instead of membebani masyarakat, justru kita harapkan salah satu yang menjadi solusi bagi kebutuhan pembiayaan di masyarakat,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
