<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Ketentuan Pertanahan dan Hutan</title><description>Prabowo Subianto meminta kepada Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum bagi perusahaan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/22/320/3106842/prabowo-bakal-cabut-izin-perusahaan-yang-langgar-ketentuan-pertanahan-dan-hutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/22/320/3106842/prabowo-bakal-cabut-izin-perusahaan-yang-langgar-ketentuan-pertanahan-dan-hutan"/><item><title>Prabowo Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Ketentuan Pertanahan dan Hutan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/22/320/3106842/prabowo-bakal-cabut-izin-perusahaan-yang-langgar-ketentuan-pertanahan-dan-hutan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/22/320/3106842/prabowo-bakal-cabut-izin-perusahaan-yang-langgar-ketentuan-pertanahan-dan-hutan</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2025 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/22/320/3106842/presiden_prabowo-Jh6G_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/22/320/3106842/presiden_prabowo-Jh6G_large.jpg</image><title>Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan utang.&#13;
&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam Arahnya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,&amp;rdquo; kata Prabowo dalam Arahnya.&#13;
&#13;
&#13;
1. Harus Dipatuhi&#13;
&#13;
&#13;
Penegakan hukum tersebut, harus dipatuhi semua perusahaan tanpa perlakuan khusus.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2. Cabut Izin&#13;
&#13;
&#13;
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Prabowo meminta aparat penegak hukum dapat mencabut izinnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan utang.&#13;
&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam Arahnya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,&amp;rdquo; kata Prabowo dalam Arahnya.&#13;
&#13;
&#13;
1. Harus Dipatuhi&#13;
&#13;
&#13;
Penegakan hukum tersebut, harus dipatuhi semua perusahaan tanpa perlakuan khusus.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2. Cabut Izin&#13;
&#13;
&#13;
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Prabowo meminta aparat penegak hukum dapat mencabut izinnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
