<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ATR Resmi Batalkan Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang</title><description>Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertipikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/26/470/3107985/menteri-atr-resmi-batalkan-penerbitan-sertifikat-pagar-laut-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/26/470/3107985/menteri-atr-resmi-batalkan-penerbitan-sertifikat-pagar-laut-tangerang"/><item><title>Menteri ATR Resmi Batalkan Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/26/470/3107985/menteri-atr-resmi-batalkan-penerbitan-sertifikat-pagar-laut-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/26/470/3107985/menteri-atr-resmi-batalkan-penerbitan-sertifikat-pagar-laut-tangerang</guid><pubDate>Minggu 26 Januari 2025 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/26/470/3107985/pagar_misterius-Puk2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ATR soal Pagar Laut (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/26/470/3107985/pagar_misterius-Puk2_large.jpg</image><title>Menteri ATR soal Pagar Laut (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.&#13;
&#13;
1. Menteri ATRPeriksa 3 Hal Utama&#13;
&#13;
Nurson Wahid menjelaskan, proses pembatalan ini dilakukan dengan pemeriksaan tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis. Langkah kedua adalah prosedur pengecekan,&amp;quot; kata Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
2. Dilakukan dengan Hati-Hati&#13;
&#13;
Menteri Nusron melanjutkan, memastikan proses penutupan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.&#13;
&#13;
1. Menteri ATRPeriksa 3 Hal Utama&#13;
&#13;
Nurson Wahid menjelaskan, proses pembatalan ini dilakukan dengan pemeriksaan tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis. Langkah kedua adalah prosedur pengecekan,&amp;quot; kata Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
2. Dilakukan dengan Hati-Hati&#13;
&#13;
Menteri Nusron melanjutkan, memastikan proses penutupan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
