<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi Aturan Premi Asuransi Kendaraan Konvensional-Listrik Ditargetkan Terbit di 2025</title><description>Ogi Prastomiyono mengatakanregulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/28/320/3108315/revisi-aturan-premi-asuransi-kendaraan-konvensional-listrik-ditargetkan-terbit-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/28/320/3108315/revisi-aturan-premi-asuransi-kendaraan-konvensional-listrik-ditargetkan-terbit-di-2025"/><item><title>Revisi Aturan Premi Asuransi Kendaraan Konvensional-Listrik Ditargetkan Terbit di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/28/320/3108315/revisi-aturan-premi-asuransi-kendaraan-konvensional-listrik-ditargetkan-terbit-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/28/320/3108315/revisi-aturan-premi-asuransi-kendaraan-konvensional-listrik-ditargetkan-terbit-di-2025</guid><pubDate>Selasa 28 Januari 2025 06:26 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/28/320/3108315/mobil-6JE3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Premi Industri Asuransi Kendaraan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/28/320/3108315/mobil-6JE3_large.jpg</image><title>Premi Industri Asuransi Kendaraan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;nbsp;- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Ogi Prastomiyono mengatakanregulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor yang ditujukan untuk diterbitkan pada tahun 2025.&#13;
&#13;
&#13;
1. OJK Menyiapkan Regulasi Tarif Premi Kendaraan&#13;
&#13;
&#13;
Aturan tentang premi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,&amp;rdquo; kata Ogi Prastomiyono di Jakarta dikutip Antara Selasa (28/1/2025). ).&#13;
&#13;
&#13;
2. Mencakup Tarif Premi kendaraan Listrik&#13;
&#13;
&#13;
Tidak hanya untuk kendaraan bermotor konvensional, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik.&#13;
&#13;
&#13;
Ia menuturkan bahwa tarif premi kendaraan Listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3. Pengguna Kendaraan Listrik Penurunan Pertumbuhan positif&#13;
&#13;
&#13;
Ogi mengatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik selama tahun 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan kendaraan konvensional,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
Pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keinginan industri asuransi dalam menahan tantangan maupun peluang di masa depan, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan.&#13;
&#13;
&#13;
4. Kebijakan Terus Pantau Perkembangan&#13;
&#13;
&#13;
Ogi mengatakan bahwa kegagalan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri asuransi.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan tumbuh mencapai 7-8 persen yoy pada tahun 2025.&#13;
&#13;
&#13;
Dalam asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan didominasi oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,&amp;rdquo; ujar Ogi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;nbsp;- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Ogi Prastomiyono mengatakanregulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor yang ditujukan untuk diterbitkan pada tahun 2025.&#13;
&#13;
&#13;
1. OJK Menyiapkan Regulasi Tarif Premi Kendaraan&#13;
&#13;
&#13;
Aturan tentang premi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,&amp;rdquo; kata Ogi Prastomiyono di Jakarta dikutip Antara Selasa (28/1/2025). ).&#13;
&#13;
&#13;
2. Mencakup Tarif Premi kendaraan Listrik&#13;
&#13;
&#13;
Tidak hanya untuk kendaraan bermotor konvensional, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik.&#13;
&#13;
&#13;
Ia menuturkan bahwa tarif premi kendaraan Listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3. Pengguna Kendaraan Listrik Penurunan Pertumbuhan positif&#13;
&#13;
&#13;
Ogi mengatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik selama tahun 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan kendaraan konvensional,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
Pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keinginan industri asuransi dalam menahan tantangan maupun peluang di masa depan, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan.&#13;
&#13;
&#13;
4. Kebijakan Terus Pantau Perkembangan&#13;
&#13;
&#13;
Ogi mengatakan bahwa kegagalan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri asuransi.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan tumbuh mencapai 7-8 persen yoy pada tahun 2025.&#13;
&#13;
&#13;
Dalam asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan didominasi oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,&amp;rdquo; ujar Ogi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
