<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>46 Emiten Kena Sanksi Gara-Gara Belum Setor Laporan Keuangan</title><description>BEI telah mengenakan sanksi denda hingga Rp150 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/30/278/3108914/46-emiten-kena-sanksi-gara-gara-belum-setor-laporan-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/01/30/278/3108914/46-emiten-kena-sanksi-gara-gara-belum-setor-laporan-keuangan"/><item><title>46 Emiten Kena Sanksi Gara-Gara Belum Setor Laporan Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/01/30/278/3108914/46-emiten-kena-sanksi-gara-gara-belum-setor-laporan-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/01/30/278/3108914/46-emiten-kena-sanksi-gara-gara-belum-setor-laporan-keuangan</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2025 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/30/278/3108914/bei-MoJE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten-emiten tersebut. (Foto: Okezone.com.IDX)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/30/278/3108914/bei-MoJE_large.jpg</image><title>Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten-emiten tersebut. (Foto: Okezone.com.IDX)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan sanksi denda hingga Rp150 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024. Sanksi dikenakan karena emiten yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.&#13;
&#13;
Mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten-emiten tersebut.&#13;
&#13;
Hal itu dilakukan karena mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.&#13;
&#13;
1. 46 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat 46 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,&amp;rdquo; kata manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Kamis (30/1).&#13;
&#13;
2. Emiten yang Kena Sanksi&#13;
&#13;
Adapun, emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) dan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek untuk 46 perusahaan tercatat,&amp;rdquo; lanjut manajemen BEI.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan sanksi denda hingga Rp150 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024. Sanksi dikenakan karena emiten yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.&#13;
&#13;
Mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten-emiten tersebut.&#13;
&#13;
Hal itu dilakukan karena mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.&#13;
&#13;
1. 46 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat 46 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,&amp;rdquo; kata manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Kamis (30/1).&#13;
&#13;
2. Emiten yang Kena Sanksi&#13;
&#13;
Adapun, emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) dan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek untuk 46 perusahaan tercatat,&amp;rdquo; lanjut manajemen BEI.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
