<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta THR Ojol Jadi Prioritas Prabowo, Cair di Lebaran 2025?</title><description>Pemerintah sedang membahas rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi atau driver ojek online (Ojol).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/02/320/3109085/4-fakta-thr-ojol-jadi-prioritas-prabowo-cair-di-lebaran-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/02/320/3109085/4-fakta-thr-ojol-jadi-prioritas-prabowo-cair-di-lebaran-2025"/><item><title>4 Fakta THR Ojol Jadi Prioritas Prabowo, Cair di Lebaran 2025?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/02/320/3109085/4-fakta-thr-ojol-jadi-prioritas-prabowo-cair-di-lebaran-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/02/320/3109085/4-fakta-thr-ojol-jadi-prioritas-prabowo-cair-di-lebaran-2025</guid><pubDate>Minggu 02 Februari 2025 07:07 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/30/320/3109085/ojol-W1Np_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakta Ojol Bakal Dapat THR di Lebaran Tahun Ini. (Foto :Okezone.com/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/30/320/3109085/ojol-W1Np_large.jpg</image><title>Fakta Ojol Bakal Dapat THR di Lebaran Tahun Ini. (Foto :Okezone.com/Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah sedang membahas rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi atau driver ojek online (Ojol). Rencana ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi para mitra driver.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di sisi lain, pemberian THR ojol juga berkaitan dengan sejumlah kebijakan dalam mendukung pelaksanaan mudik Idul Fitri 2025 serta perlindungan pekerja berbasis aplikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Okezone pun merangkum fakta menarik terkait THR ojol, apakah akan cair di Lebaran tahun ini, Minggu (2/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. THR Ojol Diprioritaskan&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, terkait rencana pemberian THR kepada pengemudi ojek online merupakan bagian dari asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam hal perlindungan para mitra driver ojol.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, oleh karenanya ke depan kita akan duduk bersama dengan Komdigi dan Kemenhub untuk membahas ini,&amp;quot; kata Yassierli.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Wacana Lama&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Rencana driver ojol diberikan THR merupakan wacana lama. Tahun lalu bahkan kabar mengenai driver ojek online dan kurir mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.&#13;
&#13;
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri bahkan sudah membahas terkait THR bagi driver ojol dan kurir ini.&#13;
&#13;
3. Tujuan Driver Ojol Dapat THR&#13;
&#13;
Berkaitan dengan SE yang telah rilis, pemberian THR yang dimaksud bertujuan untuk meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Hal ini mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,&amp;quot; papar Menaker Ida kala itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Aturan Ojol Dapat THR&#13;
&#13;
Salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sedangkan, hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.&#13;
&#13;
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan mitra. Sebab, jika seorang pekerja telah PKWT, maka dia juga mendapat fasilitas seperti tunjangan lain-lain. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT diatur dalam pasal 59 ayat (1) yang menyatakan; Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.&#13;
&#13;
Sementara perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah perjanjian kemitraan. Karena sifatnya kemitraan hubungan antara mitra dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Oleh karena itu adanya pernyataan yang mengatakan bahwa ojol merupakan PKWT harus segera diluruskan. Karena antara perjanjian kemitraan dan perjanjian hubungan kerja merupakan konsep yang berbeda. Jadi ini harus diluruskan karena menyangkut kepentingan orang banyak,&amp;rdquo; kata Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya Budi Santoso.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah sedang membahas rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi atau driver ojek online (Ojol). Rencana ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi para mitra driver.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di sisi lain, pemberian THR ojol juga berkaitan dengan sejumlah kebijakan dalam mendukung pelaksanaan mudik Idul Fitri 2025 serta perlindungan pekerja berbasis aplikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Okezone pun merangkum fakta menarik terkait THR ojol, apakah akan cair di Lebaran tahun ini, Minggu (2/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. THR Ojol Diprioritaskan&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, terkait rencana pemberian THR kepada pengemudi ojek online merupakan bagian dari asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam hal perlindungan para mitra driver ojol.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, oleh karenanya ke depan kita akan duduk bersama dengan Komdigi dan Kemenhub untuk membahas ini,&amp;quot; kata Yassierli.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Wacana Lama&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Rencana driver ojol diberikan THR merupakan wacana lama. Tahun lalu bahkan kabar mengenai driver ojek online dan kurir mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.&#13;
&#13;
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri bahkan sudah membahas terkait THR bagi driver ojol dan kurir ini.&#13;
&#13;
3. Tujuan Driver Ojol Dapat THR&#13;
&#13;
Berkaitan dengan SE yang telah rilis, pemberian THR yang dimaksud bertujuan untuk meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Hal ini mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,&amp;quot; papar Menaker Ida kala itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Aturan Ojol Dapat THR&#13;
&#13;
Salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sedangkan, hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.&#13;
&#13;
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan mitra. Sebab, jika seorang pekerja telah PKWT, maka dia juga mendapat fasilitas seperti tunjangan lain-lain. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT diatur dalam pasal 59 ayat (1) yang menyatakan; Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.&#13;
&#13;
Sementara perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah perjanjian kemitraan. Karena sifatnya kemitraan hubungan antara mitra dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Oleh karena itu adanya pernyataan yang mengatakan bahwa ojol merupakan PKWT harus segera diluruskan. Karena antara perjanjian kemitraan dan perjanjian hubungan kerja merupakan konsep yang berbeda. Jadi ini harus diluruskan karena menyangkut kepentingan orang banyak,&amp;rdquo; kata Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya Budi Santoso.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
