<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12 Poin RUU BUMN yang Akan Disahkan: Danantara hingga Karyawan Perempuan Jadi Direksi-Komisaris</title><description>Komisi VI DPR RI menyepakati agar Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/02/320/3109880/12-poin-ruu-bumn-yang-akan-disahkan-danantara-hingga-karyawan-perempuan-jadi-direksi-komisaris</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/02/320/3109880/12-poin-ruu-bumn-yang-akan-disahkan-danantara-hingga-karyawan-perempuan-jadi-direksi-komisaris"/><item><title>12 Poin RUU BUMN yang Akan Disahkan: Danantara hingga Karyawan Perempuan Jadi Direksi-Komisaris</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/02/320/3109880/12-poin-ruu-bumn-yang-akan-disahkan-danantara-hingga-karyawan-perempuan-jadi-direksi-komisaris</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/02/320/3109880/12-poin-ruu-bumn-yang-akan-disahkan-danantara-hingga-karyawan-perempuan-jadi-direksi-komisaris</guid><pubDate>Minggu 02 Februari 2025 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Aura Fierdausi Alfahis</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/02/320/3109880/bumn-a1h6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU BUMN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/02/320/3109880/bumn-a1h6_large.jpg</image><title>RUU BUMN (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyepakati agar Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna mendatang.&#13;
&#13;
&#13;
Kesepakatan diambil dalam rapat Panja RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan pada Sabtu 1 Februari 2025.&#13;
&#13;
&#13;
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo dikuitip Minggu (2/2/2025):&#13;
&#13;
&#13;
1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal;&#13;
&#13;
&#13;
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN;&#13;
&#13;
&#13;
4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule;&#13;
&#13;
&#13;
5. Penegasan terkait aset BUMN;&#13;
&#13;
&#13;
6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat;&#13;
&#13;
&#13;
7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN;&#13;
&#13;
&#13;
8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara;&#13;
&#13;
&#13;
9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh;&#13;
&#13;
&#13;
10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara;&#13;
&#13;
&#13;
11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya;&#13;
&#13;
&#13;
12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyepakati agar Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna mendatang.&#13;
&#13;
&#13;
Kesepakatan diambil dalam rapat Panja RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan pada Sabtu 1 Februari 2025.&#13;
&#13;
&#13;
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo dikuitip Minggu (2/2/2025):&#13;
&#13;
&#13;
1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal;&#13;
&#13;
&#13;
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN;&#13;
&#13;
&#13;
4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule;&#13;
&#13;
&#13;
5. Penegasan terkait aset BUMN;&#13;
&#13;
&#13;
6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat;&#13;
&#13;
&#13;
7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN;&#13;
&#13;
&#13;
8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara;&#13;
&#13;
&#13;
9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh;&#13;
&#13;
&#13;
10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara;&#13;
&#13;
&#13;
11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya;&#13;
&#13;
&#13;
12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
