<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg</title><description>Link pendaftaran dan syarat menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual bebas di warung-warung.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/03/320/3110014/link-pendaftaran-dan-syarat-jadi-pangkalan-gas-elpiji-3-kg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/03/320/3110014/link-pendaftaran-dan-syarat-jadi-pangkalan-gas-elpiji-3-kg"/><item><title>Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/03/320/3110014/link-pendaftaran-dan-syarat-jadi-pangkalan-gas-elpiji-3-kg</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/03/320/3110014/link-pendaftaran-dan-syarat-jadi-pangkalan-gas-elpiji-3-kg</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2025 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/03/320/3110014/elpiji-pjeF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/03/320/3110014/elpiji-pjeF_large.jpg</image><title>Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Link pendaftaran dan syarat menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual bebas di warung-warung.&#13;
Gas elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.&#13;
Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya.&#13;
&#13;
1. Link Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg&#13;
&#13;
Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).&amp;nbsp;&#13;
- Buka link www.oss.go.id&#13;
- Klik tombol &amp;quot;Daftar&amp;quot; di bagian kanan atas halaman&#13;
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email&#13;
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik &amp;quot;Submit&amp;quot;&#13;
- Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik &amp;quot;Aktivasi&amp;quot;&#13;
- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan&#13;
&#13;
2. Syarat Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg&#13;
&#13;
. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)&#13;
- Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama&#13;
- Login menggunakan email dan password yang telah diterima&#13;
- Pilih menu &amp;quot;Permohonan&amp;quot;, lalu klik &amp;quot;IUMK&amp;quot;&#13;
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil&#13;
- Klik &amp;quot;Simpan dan Lanjutkan&amp;quot;, lalu tambahkan detail usaha dengan memilih &amp;quot;Tambah Usaha&amp;quot;&#13;
- Setelah semua informasi terisi, klik &amp;quot;Simpan&amp;quot; dan lanjutkan ke tahap berikutnya&#13;
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik &amp;quot;Selanjutnya&amp;quot;&#13;
- Pastikan seluruh data sudah benar, centang pernyataan persetujuan&#13;
- Klik &amp;quot;Proses NIB dan Izin Usaha&amp;quot;, lalu cetak dokumen dengan memilih &amp;quot;Cetak NIB&amp;quot; dan &amp;quot;Cetak Izin Usaha&amp;quot;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg di Aplikasi&#13;
&#13;
Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui Aplikasi OSS Indonesia. Begini caranya:&#13;
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store&#13;
- Buka aplikasi, lalu pilih &amp;quot;Daftar&amp;quot;&#13;
- Masukkan nomor HP, lalu klik &amp;quot;Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp&amp;quot;&#13;
- Masukkan kode verifikasi yang diterima&#13;
- Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol&#13;
- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi &amp;quot;Pendaftaran Berhasil&amp;quot;&#13;
- Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat&#13;
- Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)&#13;
- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai&#13;
- Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko&#13;
- Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI&#13;
- Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah&#13;
- Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik &amp;quot;Tambah bidang usaha&amp;quot;&#13;
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya&#13;
- Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak&#13;
&#13;
4. Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg&#13;
&#13;
- Akses laman Kemitraan Patra Niaga&#13;
- Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos&#13;
- Klik &amp;quot;Registrasi&amp;quot;&#13;
- Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan&#13;
- Setelah seluruh proses selesai, pendaftar akan resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg&#13;
&#13;
Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat beroperasi secara legal sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi, sehingga tetap bisa menjual gas elpiji subsidi sesuai ketentuan pemerintah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Link pendaftaran dan syarat menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual bebas di warung-warung.&#13;
Gas elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.&#13;
Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya.&#13;
&#13;
1. Link Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg&#13;
&#13;
Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).&amp;nbsp;&#13;
- Buka link www.oss.go.id&#13;
- Klik tombol &amp;quot;Daftar&amp;quot; di bagian kanan atas halaman&#13;
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email&#13;
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik &amp;quot;Submit&amp;quot;&#13;
- Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik &amp;quot;Aktivasi&amp;quot;&#13;
- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan&#13;
&#13;
2. Syarat Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg&#13;
&#13;
. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)&#13;
- Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama&#13;
- Login menggunakan email dan password yang telah diterima&#13;
- Pilih menu &amp;quot;Permohonan&amp;quot;, lalu klik &amp;quot;IUMK&amp;quot;&#13;
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil&#13;
- Klik &amp;quot;Simpan dan Lanjutkan&amp;quot;, lalu tambahkan detail usaha dengan memilih &amp;quot;Tambah Usaha&amp;quot;&#13;
- Setelah semua informasi terisi, klik &amp;quot;Simpan&amp;quot; dan lanjutkan ke tahap berikutnya&#13;
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik &amp;quot;Selanjutnya&amp;quot;&#13;
- Pastikan seluruh data sudah benar, centang pernyataan persetujuan&#13;
- Klik &amp;quot;Proses NIB dan Izin Usaha&amp;quot;, lalu cetak dokumen dengan memilih &amp;quot;Cetak NIB&amp;quot; dan &amp;quot;Cetak Izin Usaha&amp;quot;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg di Aplikasi&#13;
&#13;
Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui Aplikasi OSS Indonesia. Begini caranya:&#13;
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store&#13;
- Buka aplikasi, lalu pilih &amp;quot;Daftar&amp;quot;&#13;
- Masukkan nomor HP, lalu klik &amp;quot;Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp&amp;quot;&#13;
- Masukkan kode verifikasi yang diterima&#13;
- Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol&#13;
- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi &amp;quot;Pendaftaran Berhasil&amp;quot;&#13;
- Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat&#13;
- Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)&#13;
- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai&#13;
- Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko&#13;
- Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI&#13;
- Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah&#13;
- Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik &amp;quot;Tambah bidang usaha&amp;quot;&#13;
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya&#13;
- Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak&#13;
&#13;
4. Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg&#13;
&#13;
- Akses laman Kemitraan Patra Niaga&#13;
- Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos&#13;
- Klik &amp;quot;Registrasi&amp;quot;&#13;
- Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan&#13;
- Setelah seluruh proses selesai, pendaftar akan resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg&#13;
&#13;
Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat beroperasi secara legal sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi, sehingga tetap bisa menjual gas elpiji subsidi sesuai ketentuan pemerintah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
