<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2025? Ini Kata Kemnaker</title><description>Kemnaker) buka suara soal realisasi pemberian tunjangan hari raya.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/04/320/3110681/apakah-driver-ojol-dapat-thr-lebaran-2025-ini-kata-kemnaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/04/320/3110681/apakah-driver-ojol-dapat-thr-lebaran-2025-ini-kata-kemnaker"/><item><title>Apakah Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2025? Ini Kata Kemnaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/04/320/3110681/apakah-driver-ojol-dapat-thr-lebaran-2025-ini-kata-kemnaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/04/320/3110681/apakah-driver-ojol-dapat-thr-lebaran-2025-ini-kata-kemnaker</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2025 22:24 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/04/320/3110681/ojol-fq7T_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojek Online Dapat THR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/04/320/3110681/ojol-fq7T_large.jpg</image><title>Ojek Online Dapat THR (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal realisasi pemberian tunjangan hari raya ( THR ) bagi ojek dare (ojol) dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau bold (online).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi perhatian (perhatian) pemerintah saat ini,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Antara, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
1. Dengarkan Aspirasi dari Mitra&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Indah mengatakan menyelesaikan maupun perusahaan terkait harus mendengarkan aspirasi para mitra.&#13;
&#13;
&#13;
Terlebih lagi, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga akan menggelar aksi tuntutan pemberian THR untuk ojol, taksi dare, hingga kurir kepada Kemnaker RI pada Senin (17/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita mendengarkan (aspirasi) tersebut. Dan harapan kami tentunya bukan hanya pemerintah yang mendengarkan, tapi perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan seperti apa aspirasi mereka,&amp;rdquo; ujar Indah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2. Pemerintah Konsisten pada Perlindungan&#13;
&#13;
&#13;
Ia pun menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap konsisten terhadap perlindungan dan pemberian hak kepada para pekerja berdasarkan kemitraan tersebut. &#13;
&amp;ldquo;Yang jelas kita lihat dari sikap pemerintah untuk secara konsisten mendorong agar para pekerja mendapatkan THR, bagi perusahaan yang memang mampu,&amp;rdquo; kata Indah.&#13;
&#13;
&#13;
3. Ojol Diberi THR&#13;
&#13;
&#13;
Mengenai pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal realisasi pemberian tunjangan hari raya ( THR ) bagi ojek dare (ojol) dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau bold (online).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi perhatian (perhatian) pemerintah saat ini,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Antara, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
1. Dengarkan Aspirasi dari Mitra&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Indah mengatakan menyelesaikan maupun perusahaan terkait harus mendengarkan aspirasi para mitra.&#13;
&#13;
&#13;
Terlebih lagi, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga akan menggelar aksi tuntutan pemberian THR untuk ojol, taksi dare, hingga kurir kepada Kemnaker RI pada Senin (17/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita mendengarkan (aspirasi) tersebut. Dan harapan kami tentunya bukan hanya pemerintah yang mendengarkan, tapi perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan seperti apa aspirasi mereka,&amp;rdquo; ujar Indah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2. Pemerintah Konsisten pada Perlindungan&#13;
&#13;
&#13;
Ia pun menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap konsisten terhadap perlindungan dan pemberian hak kepada para pekerja berdasarkan kemitraan tersebut. &#13;
&amp;ldquo;Yang jelas kita lihat dari sikap pemerintah untuk secara konsisten mendorong agar para pekerja mendapatkan THR, bagi perusahaan yang memang mampu,&amp;rdquo; kata Indah.&#13;
&#13;
&#13;
3. Ojol Diberi THR&#13;
&#13;
&#13;
Mengenai pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
