<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Kisaran Modal Buat Jadi Agen Gas LPG 3 Kg, Simak Penjelasan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi</title><description>Presiden Prabowo sudah memberikan instruksi supaya pengecer tetap diizinkan menjual gas elpiji 3 kg&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/05/320/3110767/segini-kisaran-modal-buat-jadi-agen-gas-lpg-3-kg-simak-penjelasan-dan-persyaratan-yang-harus-dipenuhi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/05/320/3110767/segini-kisaran-modal-buat-jadi-agen-gas-lpg-3-kg-simak-penjelasan-dan-persyaratan-yang-harus-dipenuhi"/><item><title>Segini Kisaran Modal Buat Jadi Agen Gas LPG 3 Kg, Simak Penjelasan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/05/320/3110767/segini-kisaran-modal-buat-jadi-agen-gas-lpg-3-kg-simak-penjelasan-dan-persyaratan-yang-harus-dipenuhi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/05/320/3110767/segini-kisaran-modal-buat-jadi-agen-gas-lpg-3-kg-simak-penjelasan-dan-persyaratan-yang-harus-dipenuhi</guid><pubDate>Rabu 05 Februari 2025 09:14 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Darmawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/05/320/3110767/gas_elpiji-3MYX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Segini Kisaran Modal Buat Jadi Agen Gas LPG 3 Kg. (Foto: Okezone.com/Pertamina)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/05/320/3110767/gas_elpiji-3MYX_large.jpg</image><title>Segini Kisaran Modal Buat Jadi Agen Gas LPG 3 Kg. (Foto: Okezone.com/Pertamina)</title></images><description>JAKARTA - Segini kisaran modal buat jadi agen gas LPG 3 kg sesuai dengan informasi yang didapat dari Kemitraan Patra Niaga Pertamina. Setelah pemerintah sempat melarang pengecer menjual gas LPG subsidi 3 kg, kini mulai banyak orang tertarik untuk menjadi agen resmi.&#13;
&#13;
Meski demikian, Presiden Prabowo sudah memberikan instruksi supaya pengecer&amp;nbsp;tetap diizinkan menjual gas elpiji 3 kg. Namun tetap disarankan supaya pengecer harus mendaftar menjadi subpangkalan resmi Pertamina.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, adakah modal yang harus dikeluarkan untuk menjadi agen LPG 3 kg? Jika menurut laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina, proses pendaftaran menjadi pangkalan gas LPG 3 kg tidak dipungut biaya.&#13;
&#13;
Sebab, semua proses pendaftaran kemitraan LPG hanya dilakukan secara online melalui laman resmi dan tidak dilakukan secara manual.&#13;
&#13;
Pemilihan agen ini nantinya akan diberikan sepenuhnya pada Pertamina, dan keputusannya tidak dapat diganggu gugat.&#13;
&#13;
Meski masyarakat yang hendak jadi agen gas LPG 3kg tidak dipungut biaya, mereka harus menyiapkan berbagai dokumen yang tertera dalam persyaratan.&#13;
&#13;
Persyaratan Jadi Agen Gas LPG 3 kg&#13;
&#13;
Untuk bisa jadi agen resmi gas LPG 3 kg beberapa persyaratan ini wajib dipenuhi, diantaranya seperti:&#13;
&#13;
- KTP&#13;
- NPWP&#13;
- Bukti kepemilikan lahan&#13;
- Izin surat usaha&#13;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SUP)&#13;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)&#13;
- Surat referensi bank&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nantinya para agen resmi ini akan memiliki papan pengenal yang secara jelas menunjukkan bahwa mereka adalah agen dari Pertamina.&#13;
&#13;
Selain identitasnya, seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur PT Pertamina. &amp;nbsp;Hal ini akan membantu terciptanya keamanan dan lancarnya distribusi gas elpiji 3 kg kepada konsumen.&#13;
&#13;
Pendaftaran nantinya dapat dilakukan secara online dengan cara membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).&#13;
&#13;
Setelah membuat akun OSS, para calon agen dapat mengajukan izin mikro dan NIB. Nantinya pendaftar wajib menyerahkan dokumen ini untuk menjadi agen resmi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Segini kisaran modal buat jadi agen gas LPG 3 kg sesuai dengan informasi yang didapat dari Kemitraan Patra Niaga Pertamina. Setelah pemerintah sempat melarang pengecer menjual gas LPG subsidi 3 kg, kini mulai banyak orang tertarik untuk menjadi agen resmi.&#13;
&#13;
Meski demikian, Presiden Prabowo sudah memberikan instruksi supaya pengecer&amp;nbsp;tetap diizinkan menjual gas elpiji 3 kg. Namun tetap disarankan supaya pengecer harus mendaftar menjadi subpangkalan resmi Pertamina.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, adakah modal yang harus dikeluarkan untuk menjadi agen LPG 3 kg? Jika menurut laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina, proses pendaftaran menjadi pangkalan gas LPG 3 kg tidak dipungut biaya.&#13;
&#13;
Sebab, semua proses pendaftaran kemitraan LPG hanya dilakukan secara online melalui laman resmi dan tidak dilakukan secara manual.&#13;
&#13;
Pemilihan agen ini nantinya akan diberikan sepenuhnya pada Pertamina, dan keputusannya tidak dapat diganggu gugat.&#13;
&#13;
Meski masyarakat yang hendak jadi agen gas LPG 3kg tidak dipungut biaya, mereka harus menyiapkan berbagai dokumen yang tertera dalam persyaratan.&#13;
&#13;
Persyaratan Jadi Agen Gas LPG 3 kg&#13;
&#13;
Untuk bisa jadi agen resmi gas LPG 3 kg beberapa persyaratan ini wajib dipenuhi, diantaranya seperti:&#13;
&#13;
- KTP&#13;
- NPWP&#13;
- Bukti kepemilikan lahan&#13;
- Izin surat usaha&#13;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SUP)&#13;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)&#13;
- Surat referensi bank&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nantinya para agen resmi ini akan memiliki papan pengenal yang secara jelas menunjukkan bahwa mereka adalah agen dari Pertamina.&#13;
&#13;
Selain identitasnya, seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur PT Pertamina. &amp;nbsp;Hal ini akan membantu terciptanya keamanan dan lancarnya distribusi gas elpiji 3 kg kepada konsumen.&#13;
&#13;
Pendaftaran nantinya dapat dilakukan secara online dengan cara membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).&#13;
&#13;
Setelah membuat akun OSS, para calon agen dapat mengajukan izin mikro dan NIB. Nantinya pendaftar wajib menyerahkan dokumen ini untuk menjadi agen resmi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
