<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg</title><description>Cara warung ecer daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah kembali mengizinkan warung eceran menjual gas LPG 3 kg.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/05/320/3110788/cara-warung-ecer-daftar-jadi-pangkalan-resmi-lpg-3-kg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/05/320/3110788/cara-warung-ecer-daftar-jadi-pangkalan-resmi-lpg-3-kg"/><item><title>Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/05/320/3110788/cara-warung-ecer-daftar-jadi-pangkalan-resmi-lpg-3-kg</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/05/320/3110788/cara-warung-ecer-daftar-jadi-pangkalan-resmi-lpg-3-kg</guid><pubDate>Rabu 05 Februari 2025 10:27 WIB</pubDate><dc:creator>Vebyola Lutfikaputri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/05/320/3110788/elpiji-LyjP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/05/320/3110788/elpiji-LyjP_large.jpg</image><title>Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Cara warung ecer daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah kembali mengizinkan warung eceran menjual gas LPG 3 kg.&#13;
&#13;
Namun bagi warung eceran yang ingin menjadi Pangkalan Resmi (agen) LPG 3 kg bisa melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp; Dokumen yang Harus Disiapkan&#13;
&#13;
Terdapat beberapa dokumen yang terlebih dahulu harus dilengkapi oleh calon pangkalan resmi LPG 3 kg, dikutip dari laman resmi Pertamina:&#13;
&#13;
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.&#13;
&#13;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).&#13;
&#13;
- Surat Referensi Bank.&#13;
&#13;
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).&#13;
&#13;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.&#13;
&#13;
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.&#13;
&#13;
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).&#13;
&#13;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.&#13;
&#13;
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.&#13;
&#13;
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.&#13;
&#13;
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai yang berisi:&#13;
&#13;
a. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji&#13;
&#13;
b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.&#13;
&#13;
c. Pakta Integritas&#13;
&#13;
- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Syarat yang Harus Dipenuhi&#13;
&#13;
- Memiliki bukti kepemilikan atau sewa yang luasnya minimal 1665 m2 yang sudah memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.&#13;
&#13;
- Tempat usaha dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. Pertamina&#13;
&#13;
- Memiliki kendaraan operasional minimal 1 unit truck yang layak digunakan, disertakan dengan dokumen bukti umur kendaraan maksimal 10 tahun.&#13;
&#13;
- Menyediakan alat timbangan jenis duduk dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahunnya.&#13;
&#13;
- Memiliki APAR disetiap pangkalan resmi LPG 3 kg dan kendaraan.&#13;
&#13;
- Memasang rambu-rambu, dilarang merokok, gas mudah terbakar dan dilarang membanting tabung, guna memperingati masyarakat untuk mencegah musibah yang tidak diinginkan.&#13;
&#13;
- Menyediakan identity card dan seragam untuk karyawan dengan mencantumkan nama agen, logo LPG dan nama petugas yang bersangkutan&#13;
&#13;
- Agen LPG harus memastikan setiap tabung gas yang dipasarkan harus memiliki identitas yang jelas, yaitu informasi tentang agen yang bersangkutan yang diterakan pada plastic wrap.&#13;
&#13;
- Memiliki perangkat IT yang memadai minimal 1 unit komputer/laptop, printer, telepon dan koneksi internet serta alamat email yang aktif.&#13;
&#13;
- Pangkalan harus menggunakan papan nama yang sesuai dengan ketentuan Pertamina.&#13;
&#13;
- Menyediakan layanan antar yang meliputi Hotline Agen LPG dan kendaraan antar (pick up).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Mendaftar Melalui Web Resmi Pertamina&#13;
&#13;
- Buka situs resmi Pertamina dan buka pada bagian &amp;quot; Jenis Kemitraan&amp;quot; atau bisa melalui tautan ini https://kemitraan.patraniaga.com/&#13;
&#13;
- Cari bagian &amp;quot;Keagenan LPG&amp;#39; pada halaman beranda dan klik &amp;quot;Gabung Sekarang&amp;quot;&#13;
&#13;
- Lalu, tentukan lokasi lokasi pangkalan dengan mengisi koordinat lokasi, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Alamat Lengkap, Kode Pos.&#13;
&#13;
- Setelah melengkapi semua informasi lokasi, lalu klik &amp;quot;Registrasi&amp;quot;.&#13;
&#13;
- Selanjutnya lengkapi dokumen administrasi seusai dengan persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan dan lain lain.&#13;
&#13;
- Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka instansi terkait akan mengeluarkan surat izin yang menyatakan bahwa anda memenuhi syarat untuk menjadi agen resmi LPG&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Cara warung ecer daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah kembali mengizinkan warung eceran menjual gas LPG 3 kg.&#13;
&#13;
Namun bagi warung eceran yang ingin menjadi Pangkalan Resmi (agen) LPG 3 kg bisa melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp; Dokumen yang Harus Disiapkan&#13;
&#13;
Terdapat beberapa dokumen yang terlebih dahulu harus dilengkapi oleh calon pangkalan resmi LPG 3 kg, dikutip dari laman resmi Pertamina:&#13;
&#13;
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.&#13;
&#13;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).&#13;
&#13;
- Surat Referensi Bank.&#13;
&#13;
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).&#13;
&#13;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.&#13;
&#13;
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.&#13;
&#13;
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).&#13;
&#13;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.&#13;
&#13;
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.&#13;
&#13;
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.&#13;
&#13;
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai yang berisi:&#13;
&#13;
a. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji&#13;
&#13;
b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.&#13;
&#13;
c. Pakta Integritas&#13;
&#13;
- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Syarat yang Harus Dipenuhi&#13;
&#13;
- Memiliki bukti kepemilikan atau sewa yang luasnya minimal 1665 m2 yang sudah memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.&#13;
&#13;
- Tempat usaha dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. Pertamina&#13;
&#13;
- Memiliki kendaraan operasional minimal 1 unit truck yang layak digunakan, disertakan dengan dokumen bukti umur kendaraan maksimal 10 tahun.&#13;
&#13;
- Menyediakan alat timbangan jenis duduk dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahunnya.&#13;
&#13;
- Memiliki APAR disetiap pangkalan resmi LPG 3 kg dan kendaraan.&#13;
&#13;
- Memasang rambu-rambu, dilarang merokok, gas mudah terbakar dan dilarang membanting tabung, guna memperingati masyarakat untuk mencegah musibah yang tidak diinginkan.&#13;
&#13;
- Menyediakan identity card dan seragam untuk karyawan dengan mencantumkan nama agen, logo LPG dan nama petugas yang bersangkutan&#13;
&#13;
- Agen LPG harus memastikan setiap tabung gas yang dipasarkan harus memiliki identitas yang jelas, yaitu informasi tentang agen yang bersangkutan yang diterakan pada plastic wrap.&#13;
&#13;
- Memiliki perangkat IT yang memadai minimal 1 unit komputer/laptop, printer, telepon dan koneksi internet serta alamat email yang aktif.&#13;
&#13;
- Pangkalan harus menggunakan papan nama yang sesuai dengan ketentuan Pertamina.&#13;
&#13;
- Menyediakan layanan antar yang meliputi Hotline Agen LPG dan kendaraan antar (pick up).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Mendaftar Melalui Web Resmi Pertamina&#13;
&#13;
- Buka situs resmi Pertamina dan buka pada bagian &amp;quot; Jenis Kemitraan&amp;quot; atau bisa melalui tautan ini https://kemitraan.patraniaga.com/&#13;
&#13;
- Cari bagian &amp;quot;Keagenan LPG&amp;#39; pada halaman beranda dan klik &amp;quot;Gabung Sekarang&amp;quot;&#13;
&#13;
- Lalu, tentukan lokasi lokasi pangkalan dengan mengisi koordinat lokasi, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Alamat Lengkap, Kode Pos.&#13;
&#13;
- Setelah melengkapi semua informasi lokasi, lalu klik &amp;quot;Registrasi&amp;quot;.&#13;
&#13;
- Selanjutnya lengkapi dokumen administrasi seusai dengan persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan dan lain lain.&#13;
&#13;
- Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka instansi terkait akan mengeluarkan surat izin yang menyatakan bahwa anda memenuhi syarat untuk menjadi agen resmi LPG&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
