<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Kemenpan RB soal Gaji ke-13 dan THR PNS 2025</title><description>Kementerian PANRB memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tetap diberikan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/06/320/3111153/penjelasan-kemenpan-rb-soal-gaji-ke-13-dan-thr-pns-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/06/320/3111153/penjelasan-kemenpan-rb-soal-gaji-ke-13-dan-thr-pns-2025"/><item><title>Penjelasan Kemenpan RB soal Gaji ke-13 dan THR PNS 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/06/320/3111153/penjelasan-kemenpan-rb-soal-gaji-ke-13-dan-thr-pns-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/06/320/3111153/penjelasan-kemenpan-rb-soal-gaji-ke-13-dan-thr-pns-2025</guid><pubDate>Kamis 06 Februari 2025 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/06/320/3111153/pns-kDFS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS menjadi sorotan di tengah pemangkasan anggaran. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/06/320/3111153/pns-kDFS_large.jpg</image><title>Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS menjadi sorotan di tengah pemangkasan anggaran. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tetap diberikan. Pasalnya sudah dianggarkan dalam APBN 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB Muhammad Avverouce menjelaskan, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun. Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,&amp;quot; ujarnya saat dihubungi Okezone.com, Kamis (6/2/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, saat ini kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas peraturan perundang-undanganya&#13;
bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman akan segera diberitahukan meskipun saat ini ada efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persiapan sudah ada. Persiapan to be announce,&amp;rdquo; ujar Airlangga singkat di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, untuk kabar jelasnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 saat adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian yang dari segi lain tanyakan ke Bu Menteri Keuangan ya,&amp;quot; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Adapun dari segi perusahaan, Airlangga sebelumnya sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli untuk membicarakan THR dan gaji ke-13.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tetap diberikan. Pasalnya sudah dianggarkan dalam APBN 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB Muhammad Avverouce menjelaskan, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun. Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,&amp;quot; ujarnya saat dihubungi Okezone.com, Kamis (6/2/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, saat ini kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas peraturan perundang-undanganya&#13;
bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman akan segera diberitahukan meskipun saat ini ada efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persiapan sudah ada. Persiapan to be announce,&amp;rdquo; ujar Airlangga singkat di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, untuk kabar jelasnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 saat adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian yang dari segi lain tanyakan ke Bu Menteri Keuangan ya,&amp;quot; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Adapun dari segi perusahaan, Airlangga sebelumnya sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli untuk membicarakan THR dan gaji ke-13.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
