<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Said Aqil Minta UU Jaminan Produk Halal Direvisi</title><description>Undang-undang ini dibuat untuk menjamin kehalalan produk dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/06/320/3111272/said-aqil-minta-uu-jaminan-produk-halal-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/06/320/3111272/said-aqil-minta-uu-jaminan-produk-halal-direvisi"/><item><title>Said Aqil Minta UU Jaminan Produk Halal Direvisi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/06/320/3111272/said-aqil-minta-uu-jaminan-produk-halal-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/06/320/3111272/said-aqil-minta-uu-jaminan-produk-halal-direvisi</guid><pubDate>Kamis 06 Februari 2025 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/06/320/3111272/said_aqil-ODAs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/06/320/3111272/said_aqil-ODAs_large.jpg</image><title>Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj meminta pemangku kebijakan melakukan judicial review dan merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk UU No 33/2014 mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Undang-undang ini dibuat untuk menjamin kehalalan produk dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.&#13;
&#13;
1. Alasan Ubah Undang-Undang&#13;
&#13;
Adapun, alasan beleid itu diubah lantaran hanya mengamanhkan satu lembaga keagamaan saja, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dapat mengeluarkan fatwa halal di Indonesia.&#13;
&#13;
Said Aqil menilai, proses ini menjadi sangat monopoli dan menghambat ekosistem halal di Tanah Air. Menurutnya, regulasi untuk jaminan produk halal harus menguntungkan bagi semuanya, bukan justru sulit, bertele-tele, dan membingungkan.&#13;
&#13;
Pernyataan Said Aqil diutarakan dalam rapat kerja LPOI dan FGD masa depan investasi, industri, dan ekosistem halal di Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;LPOI memandang perlu untuk mendesak penyelenggara negara agar segera merombak dan merevisi regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat proses percepatan halal dan kebijakan yang menghambat proses investasi untuk kemajuan Indonesia itu sendiri,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk maksud tersebut, perlu segera dilakukan judicial review dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,&amp;rdquo; papar dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Sertifikat Halal&#13;
&#13;
UU Nomor 33/2014 mengatur soal produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk kimiawi. Lalu, sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).&#13;
&#13;
Sertifikat halal didasarkan pada fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Kemudian, pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal harus membayar biaya sertifikasi halal.&#13;
&#13;
BPJPH melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan JPH. Undang-undang itu menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;LPOI menolak monopoli pengelolaan halal, termasuk menolak monopoli petua halal yang dilakukan organisasi tertentu,&amp;rdquo; lanjut Said Aqil.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj meminta pemangku kebijakan melakukan judicial review dan merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk UU No 33/2014 mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Undang-undang ini dibuat untuk menjamin kehalalan produk dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.&#13;
&#13;
1. Alasan Ubah Undang-Undang&#13;
&#13;
Adapun, alasan beleid itu diubah lantaran hanya mengamanhkan satu lembaga keagamaan saja, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dapat mengeluarkan fatwa halal di Indonesia.&#13;
&#13;
Said Aqil menilai, proses ini menjadi sangat monopoli dan menghambat ekosistem halal di Tanah Air. Menurutnya, regulasi untuk jaminan produk halal harus menguntungkan bagi semuanya, bukan justru sulit, bertele-tele, dan membingungkan.&#13;
&#13;
Pernyataan Said Aqil diutarakan dalam rapat kerja LPOI dan FGD masa depan investasi, industri, dan ekosistem halal di Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;LPOI memandang perlu untuk mendesak penyelenggara negara agar segera merombak dan merevisi regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat proses percepatan halal dan kebijakan yang menghambat proses investasi untuk kemajuan Indonesia itu sendiri,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk maksud tersebut, perlu segera dilakukan judicial review dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,&amp;rdquo; papar dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Sertifikat Halal&#13;
&#13;
UU Nomor 33/2014 mengatur soal produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk kimiawi. Lalu, sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).&#13;
&#13;
Sertifikat halal didasarkan pada fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Kemudian, pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal harus membayar biaya sertifikasi halal.&#13;
&#13;
BPJPH melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan JPH. Undang-undang itu menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;LPOI menolak monopoli pengelolaan halal, termasuk menolak monopoli petua halal yang dilakukan organisasi tertentu,&amp;rdquo; lanjut Said Aqil.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
