<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mudah Cek Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025</title><description>Gaji ke-13 dan THR PNS di tahun ini dipastikan cair&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111471/cara-mudah-cek-pencairan-gaji-ke-13-dan-thr-pns-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111471/cara-mudah-cek-pencairan-gaji-ke-13-dan-thr-pns-2025"/><item><title>Cara Mudah Cek Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111471/cara-mudah-cek-pencairan-gaji-ke-13-dan-thr-pns-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111471/cara-mudah-cek-pencairan-gaji-ke-13-dan-thr-pns-2025</guid><pubDate>Minggu 09 Februari 2025 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/07/320/3111471/gaji_pns-YVg1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tak perlu khawatir gaji ke-13 dan THR Lebaran 2025 tetap cair. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/07/320/3111471/gaji_pns-YVg1_large.jpg</image><title>Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tak perlu khawatir gaji ke-13 dan THR Lebaran 2025 tetap cair. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Gaji ke-13 dan THR PNS di tahun ini dipastikan cair. Kepastian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani sampai Kementerian PANRB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tak perlu khawatir gaji ke-13 dan THR Lebaran 2025 tetap cair di tengah pemotongan anggaran pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman akan segera diberitahukan meskipun saat ini ada efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persiapan sudah ada. Persiapan to be announce,&amp;rdquo; ujar Airlangga.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 dan THR PNS cair, meski tidak merincikan besarannya di tahun ini. Bendahara negara tersebut mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti tunggu saja ya,&amp;quot; kata Sri Mulyani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB Muhammad Avverouce menyampaikan bahwa &amp;nbsp;kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun. Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,&amp;quot; ujarnya saat dihubungi Okezone.com&#13;
&#13;
Oleh karena itu, sambil menunggu realisasi pencairan gaji ke-13 dan THR Lebaran. Nantinya para ASN dapat mengecek dan memastikan THR dan gaji ke-13 sudah cair atau belu,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut cara cek THR dan Gaji ke-13:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN:&#13;
&#13;
* Login menggunakan akun resmi.&#13;
* Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.&#13;
&#13;
2. Menghubungi bendahara instansi&#13;
&#13;
Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing.&#13;
&#13;
3. Melalui Bank tempat gaji diterima&#13;
&#13;
Lakukan pengecekan pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gaji ke-13 dan THR PNS di tahun ini dipastikan cair. Kepastian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani sampai Kementerian PANRB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tak perlu khawatir gaji ke-13 dan THR Lebaran 2025 tetap cair di tengah pemotongan anggaran pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman akan segera diberitahukan meskipun saat ini ada efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persiapan sudah ada. Persiapan to be announce,&amp;rdquo; ujar Airlangga.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 dan THR PNS cair, meski tidak merincikan besarannya di tahun ini. Bendahara negara tersebut mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti tunggu saja ya,&amp;quot; kata Sri Mulyani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB Muhammad Avverouce menyampaikan bahwa &amp;nbsp;kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun. Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,&amp;quot; ujarnya saat dihubungi Okezone.com&#13;
&#13;
Oleh karena itu, sambil menunggu realisasi pencairan gaji ke-13 dan THR Lebaran. Nantinya para ASN dapat mengecek dan memastikan THR dan gaji ke-13 sudah cair atau belu,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut cara cek THR dan Gaji ke-13:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN:&#13;
&#13;
* Login menggunakan akun resmi.&#13;
* Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.&#13;
&#13;
2. Menghubungi bendahara instansi&#13;
&#13;
Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing.&#13;
&#13;
3. Melalui Bank tempat gaji diterima&#13;
&#13;
Lakukan pengecekan pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
