<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggaran PU Dipangkas, Ini Sederet Proyek Jalan dan Jembatan yang Belum Lunas hingga 2036</title><description>Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengungkapkan sederet proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) yang masih berkontrak dengan badan usaha hingga 2036.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111592/anggaran-pu-dipangkas-ini-sederet-proyek-jalan-dan-jembatan-yang-belum-lunas-hingga-2036</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111592/anggaran-pu-dipangkas-ini-sederet-proyek-jalan-dan-jembatan-yang-belum-lunas-hingga-2036"/><item><title>Anggaran PU Dipangkas, Ini Sederet Proyek Jalan dan Jembatan yang Belum Lunas hingga 2036</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111592/anggaran-pu-dipangkas-ini-sederet-proyek-jalan-dan-jembatan-yang-belum-lunas-hingga-2036</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111592/anggaran-pu-dipangkas-ini-sederet-proyek-jalan-dan-jembatan-yang-belum-lunas-hingga-2036</guid><pubDate>Jum'at 07 Februari 2025 14:38 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/07/320/3111592/apbn-SgPK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggaran PU Dipangkas, Ini Sederet Proyek Jalan dan Jembatan yang Belum Lunas hingga 2036 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/07/320/3111592/apbn-SgPK_large.jpg</image><title>Anggaran PU Dipangkas, Ini Sederet Proyek Jalan dan Jembatan yang Belum Lunas hingga 2036 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengungkapkan sederet proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) yang masih berkontrak dengan badan usaha hingga 2036.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizal Anwar menjelaskan setidaknya ada 4 proyek ruas non tol yang masih terikat kontrak dengan badan usaha lewat skema KBPU AP (Availability Payment), dan 1 proyek jalan tol yang masih dengan skema PBBL (Pembayaran Berkala Blended Learning).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat ini Ditjen Bina Marga memiliki 4 proyek yang memiliki kebutuhan pembayaran KPBU-AP pada ruas non tol, dan ada 1 proyek yang memiliki kebutuhan pembayaran melalui PBBL pada jalan tol,&amp;quot; ujarnya Roy saat dihubungi MNC Portal, Jumat (7/2/2025).&#13;
&#13;
1. Skema Pembayaran&#13;
&#13;
Lewat skema KPBU AP, Pemerintah mengatur pembayaran kepada Badan Usaha secara berkala atas investasi, biaya operasional, dan keuntungan yang layak. Secara singkat skema ini membayar badan usaha atas penyediaan infrastruktur.&#13;
&#13;
Beberapa proyek yang saat ini masih dalam kontrak KPBU-AP antara lain, proyek KPBU preservasi jalan lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari 3 tahun masa konstruksi (Agustus 2020 - September 2023) dan masa pelayanan 12 tahun (September 2023 - September 2035).&#13;
&#13;
2. Daftar Proyek&#13;
&#13;
Proyek KPBU preservasi jalan lintas Timur Sumatera Provinsi Riau. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari masa konstruksi 3 tahun (April 2021 - April 2024) dan masa pelayanan 12 tahun (April 2024 - April 2036).&#13;
&#13;
Proyek KPBU Penggantian dan atau Duplikasi Jembatan CH di pulau Jawa. Proyek ini punya konsesi 12 tahun, terdiri dari masa konstruksi 2 tahun (Desember 2021 - Desember 2023), dan masa pelayanan 10 tahun (Desember 2023 - Desember 2033).&#13;
&#13;
Proyek KPBU Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura - Wamena segmen Mamberamo - Elelim di Provinsi Papua Pegunungan. Proyek ini memiliki masa konsesi 15 tahun, terdiri dari masa konstruksi 2 tahun, (Juli 2024 - Juli 2026), dan masa pelayanan mulai berlaku sejak Juli 2026 - Juli 2029.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proyek KPBU Jalan Trans Papua masih dalam masa konstruksi sehingga belum mulai pembayaran AP,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Pembayaran Berkala&#13;
&#13;
Selain itu, ada juga tanggungan Kementerian PU untuk merampungkan Pembayaran Berkala Blended Learning (PBBL) untuk Jalan Tol Trans Sumatera Betung - Jambi yang digarap oleh PT Hutama Karya (Persero).&#13;
&#13;
Seperti diketahui, Kementerian PU menjadi salah satu instansi Pemerintah yang mengalami pemangkasan cukup dalam berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.&#13;
&#13;
Sehingga total anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya tersisa Rp29,57 triliun dari pagu yang ditetapkan sebelumnya Rp110,95 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengungkapkan sederet proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) yang masih berkontrak dengan badan usaha hingga 2036.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizal Anwar menjelaskan setidaknya ada 4 proyek ruas non tol yang masih terikat kontrak dengan badan usaha lewat skema KBPU AP (Availability Payment), dan 1 proyek jalan tol yang masih dengan skema PBBL (Pembayaran Berkala Blended Learning).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat ini Ditjen Bina Marga memiliki 4 proyek yang memiliki kebutuhan pembayaran KPBU-AP pada ruas non tol, dan ada 1 proyek yang memiliki kebutuhan pembayaran melalui PBBL pada jalan tol,&amp;quot; ujarnya Roy saat dihubungi MNC Portal, Jumat (7/2/2025).&#13;
&#13;
1. Skema Pembayaran&#13;
&#13;
Lewat skema KPBU AP, Pemerintah mengatur pembayaran kepada Badan Usaha secara berkala atas investasi, biaya operasional, dan keuntungan yang layak. Secara singkat skema ini membayar badan usaha atas penyediaan infrastruktur.&#13;
&#13;
Beberapa proyek yang saat ini masih dalam kontrak KPBU-AP antara lain, proyek KPBU preservasi jalan lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari 3 tahun masa konstruksi (Agustus 2020 - September 2023) dan masa pelayanan 12 tahun (September 2023 - September 2035).&#13;
&#13;
2. Daftar Proyek&#13;
&#13;
Proyek KPBU preservasi jalan lintas Timur Sumatera Provinsi Riau. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari masa konstruksi 3 tahun (April 2021 - April 2024) dan masa pelayanan 12 tahun (April 2024 - April 2036).&#13;
&#13;
Proyek KPBU Penggantian dan atau Duplikasi Jembatan CH di pulau Jawa. Proyek ini punya konsesi 12 tahun, terdiri dari masa konstruksi 2 tahun (Desember 2021 - Desember 2023), dan masa pelayanan 10 tahun (Desember 2023 - Desember 2033).&#13;
&#13;
Proyek KPBU Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura - Wamena segmen Mamberamo - Elelim di Provinsi Papua Pegunungan. Proyek ini memiliki masa konsesi 15 tahun, terdiri dari masa konstruksi 2 tahun, (Juli 2024 - Juli 2026), dan masa pelayanan mulai berlaku sejak Juli 2026 - Juli 2029.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proyek KPBU Jalan Trans Papua masih dalam masa konstruksi sehingga belum mulai pembayaran AP,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Pembayaran Berkala&#13;
&#13;
Selain itu, ada juga tanggungan Kementerian PU untuk merampungkan Pembayaran Berkala Blended Learning (PBBL) untuk Jalan Tol Trans Sumatera Betung - Jambi yang digarap oleh PT Hutama Karya (Persero).&#13;
&#13;
Seperti diketahui, Kementerian PU menjadi salah satu instansi Pemerintah yang mengalami pemangkasan cukup dalam berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.&#13;
&#13;
Sehingga total anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya tersisa Rp29,57 triliun dari pagu yang ditetapkan sebelumnya Rp110,95 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
