<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Arahan Baru, BPH Migas Ditugaskan Awasi Distribusi LPG 3 Kg</title><description>BPH Migas akan diberi wewenang baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111623/arahan-baru-bph-migas-ditugaskan-awasi-distribusi-lpg-3-kg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111623/arahan-baru-bph-migas-ditugaskan-awasi-distribusi-lpg-3-kg"/><item><title>Arahan Baru, BPH Migas Ditugaskan Awasi Distribusi LPG 3 Kg</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111623/arahan-baru-bph-migas-ditugaskan-awasi-distribusi-lpg-3-kg</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111623/arahan-baru-bph-migas-ditugaskan-awasi-distribusi-lpg-3-kg</guid><pubDate>Jum'at 07 Februari 2025 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/07/320/3111623/lpg_3_kg-LJEV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Arahan Baru, BPH Migas Ditugaskan Awasi Distribusi LPG 3 Kg (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/07/320/3111623/lpg_3_kg-LJEV_large.jpg</image><title>Arahan Baru, BPH Migas Ditugaskan Awasi Distribusi LPG 3 Kg (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan diberi wewenang baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami juga kalau bisa mengintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi, mungkin maksud dari Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) seperti itu,&amp;rdquo; ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).&#13;
&#13;
Yuliot menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, penugasan untuk pengawasan di bawah BPH Migas terbatas pada minyak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikutip dari laman resmi BPH Migas, yang saat ini diawasi oleh BPH Migas adalah BBM premium, BBM solar, minyak tanah bersubsidi, serta minyak tanah bersubsidi dengan kartu kendali.&#13;
&#13;
Kementerian ESDM, kata dia, ingin mengintegrasikan seluruh pengawasan tersebut agar dilakukan oleh BPH Migas. Dengan demikian, tugas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM dan pengawasan bisa dilakukan sekaligus.&#13;
&#13;
Terlebih, badan usaha yang diawasi, baik yang mendistribusikan minyak bersubsidi maupun gas bersubsidi, pada umumnya sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, kami akan mengefektifkan,&amp;rdquo; ucap Yuliot.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nantinya, struktur pelaporan ihwal penyaluran LPG 3 kg akan seperti struktur pelaporan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.&#13;
&#13;
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Yuliot, pemerintah akan mengubah regulasi terlebih dahulu untuk menambahkan kewenangan BPH Migas dalam mengawasi penyaluran LPG 3 kg.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam hal itu, tanda kutip kami akan mengubah regulasi terlebih dahulu, menambahkan beban kerja untuk BPH Migas,&amp;rdquo; kata Yuliot.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut terkait dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di salah satu Pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2).&#13;
&#13;
Dalam sidak tersebut, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Hal itu seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM). Demikian dilansir Antara.&#13;
&#13;
Yuliot meluruskan bahwa yang dimaksud oleh Bahlil adalah menambah wewenang BPH Migas untuk turut mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan diberi wewenang baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami juga kalau bisa mengintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi, mungkin maksud dari Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) seperti itu,&amp;rdquo; ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).&#13;
&#13;
Yuliot menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, penugasan untuk pengawasan di bawah BPH Migas terbatas pada minyak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikutip dari laman resmi BPH Migas, yang saat ini diawasi oleh BPH Migas adalah BBM premium, BBM solar, minyak tanah bersubsidi, serta minyak tanah bersubsidi dengan kartu kendali.&#13;
&#13;
Kementerian ESDM, kata dia, ingin mengintegrasikan seluruh pengawasan tersebut agar dilakukan oleh BPH Migas. Dengan demikian, tugas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM dan pengawasan bisa dilakukan sekaligus.&#13;
&#13;
Terlebih, badan usaha yang diawasi, baik yang mendistribusikan minyak bersubsidi maupun gas bersubsidi, pada umumnya sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, kami akan mengefektifkan,&amp;rdquo; ucap Yuliot.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nantinya, struktur pelaporan ihwal penyaluran LPG 3 kg akan seperti struktur pelaporan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.&#13;
&#13;
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Yuliot, pemerintah akan mengubah regulasi terlebih dahulu untuk menambahkan kewenangan BPH Migas dalam mengawasi penyaluran LPG 3 kg.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam hal itu, tanda kutip kami akan mengubah regulasi terlebih dahulu, menambahkan beban kerja untuk BPH Migas,&amp;rdquo; kata Yuliot.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut terkait dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di salah satu Pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2).&#13;
&#13;
Dalam sidak tersebut, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Hal itu seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM). Demikian dilansir Antara.&#13;
&#13;
Yuliot meluruskan bahwa yang dimaksud oleh Bahlil adalah menambah wewenang BPH Migas untuk turut mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
