<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Perbedaan Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah?</title><description>Apa perbedaan komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah? simak ulasannya.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111661/apa-perbedaan-komponen-thr-dan-gaji-ke-13-pns-pusat-dan-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111661/apa-perbedaan-komponen-thr-dan-gaji-ke-13-pns-pusat-dan-daerah"/><item><title>Apa Perbedaan Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111661/apa-perbedaan-komponen-thr-dan-gaji-ke-13-pns-pusat-dan-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/07/320/3111661/apa-perbedaan-komponen-thr-dan-gaji-ke-13-pns-pusat-dan-daerah</guid><pubDate>Jum'at 07 Februari 2025 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Vebyola Lutfikaputri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/07/320/3111661/rupiah-RI7v_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Apa Perbedaan Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah? (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/07/320/3111661/rupiah-RI7v_large.jpeg</image><title>Apa Perbedaan Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah? (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Apa perbedaan komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah? simak ulasannya. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-14 PNS Pusat dan Daerah.&#13;
&#13;
Tunjangan Hari Raya merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan secara khusus ketika menjelang hari raya keagamaan. Besaran yang diterima setiap PNS berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.&#13;
&#13;
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pada periode tahun ajaran baru, yaitu bulan Juli-Agustus. Selain sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kepada PNS, kebijakan ini juga ditetapkan dengan tujuan membantu biaya pendidikan anak-anak mereka.&#13;
&#13;
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok pekerja, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.&#13;
&#13;
Terdapat perbedaan komponen THR dan Gaji ke-13 antara PNS pusat dan daerah, dikutip sari berbagai sumber :&#13;
&#13;
1. THR dan Gaji ke-13 bagi PNS yang bersumber dari APBN :&#13;
&#13;
a. Gaji pokok&#13;
&#13;
b. Tunjangan keluarga&#13;
&#13;
c. Tunjangan pangan&#13;
&#13;
d. Tunjangan umum dan&#13;
&#13;
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.&#13;
&#13;
2. THR dan Gaji ke-13 bagi PNS yang bersumber dari APBD :&#13;
&#13;
a. Gaji pokok&#13;
&#13;
b. Tunjangan keluarga&#13;
&#13;
c. Tunjangan pangan&#13;
&#13;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum&#13;
&#13;
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Apa perbedaan komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah? simak ulasannya. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-14 PNS Pusat dan Daerah.&#13;
&#13;
Tunjangan Hari Raya merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan secara khusus ketika menjelang hari raya keagamaan. Besaran yang diterima setiap PNS berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.&#13;
&#13;
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pada periode tahun ajaran baru, yaitu bulan Juli-Agustus. Selain sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kepada PNS, kebijakan ini juga ditetapkan dengan tujuan membantu biaya pendidikan anak-anak mereka.&#13;
&#13;
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok pekerja, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.&#13;
&#13;
Terdapat perbedaan komponen THR dan Gaji ke-13 antara PNS pusat dan daerah, dikutip sari berbagai sumber :&#13;
&#13;
1. THR dan Gaji ke-13 bagi PNS yang bersumber dari APBN :&#13;
&#13;
a. Gaji pokok&#13;
&#13;
b. Tunjangan keluarga&#13;
&#13;
c. Tunjangan pangan&#13;
&#13;
d. Tunjangan umum dan&#13;
&#13;
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.&#13;
&#13;
2. THR dan Gaji ke-13 bagi PNS yang bersumber dari APBD :&#13;
&#13;
a. Gaji pokok&#13;
&#13;
b. Tunjangan keluarga&#13;
&#13;
c. Tunjangan pangan&#13;
&#13;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum&#13;
&#13;
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
