<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Ambil Alih Dana Pensiun PNS dari Taspen dan Asabri</title><description>Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bakal mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun PNS&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/09/320/3112152/kemenkeu-ambil-alih-dana-pensiun-pns-dari-taspen-dan-asabri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/09/320/3112152/kemenkeu-ambil-alih-dana-pensiun-pns-dari-taspen-dan-asabri"/><item><title>Kemenkeu Ambil Alih Dana Pensiun PNS dari Taspen dan Asabri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/09/320/3112152/kemenkeu-ambil-alih-dana-pensiun-pns-dari-taspen-dan-asabri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/09/320/3112152/kemenkeu-ambil-alih-dana-pensiun-pns-dari-taspen-dan-asabri</guid><pubDate>Minggu 09 Februari 2025 18:26 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/09/320/3112152/djpb_bakal_salurkan_uang_pensiun_pns-FDwl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJPb Bakal Salurkan Uang Pensiun PNS. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/09/320/3112152/djpb_bakal_salurkan_uang_pensiun_pns-FDwl_large.jpg</image><title>DJPb Bakal Salurkan Uang Pensiun PNS. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bakal mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. DJPb Salurkan Uang Pensiun PNS&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, ada banyak kesamaan fungsi antara DJPb dengan Taspen dan PT Asabri (Persero) selaku penanggung jawab uang pensiunan TNI/Polri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,&amp;rdquo; kata Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Astera menegaskan DJPb akan menyalurkan uang pensiunan tersebut tetap melalui kerja sama dengan mitra, yang meliputi perbankan, Pos Indonesia, dan sejenisnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses ke depan. Di sini kami sedang membangun proses bisnis ke depan yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif,&amp;quot; ujar anak buah Sri Mulyani itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Perubahan Skema&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun perubahan skema tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).&#13;
&#13;
Astera menjelaskan, anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk pensiun pada 2010 sebesar Rp50,6 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan 2024 menjadi Rp164,4 triliun. Belanja naik 8,96 persen atau Rp10,4 triliun per tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belanja pensiun pada 2010 itu sebesar Rp50,61 triliun dan tahun 2024 Rp164,4 triliun,&amp;quot; kata Astera.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kebutuhan anggaran semakin tinggi seiring dengan penambahan jumlah pensiun. Astera memaparkan, penerima pensiun pada 2020 sebesar 3,2 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jumlah pensiun juha meningkat jadi 3,6 juta pada 2024 dan diperkirakan 4,2 juta pada 2029. Adapun rata-rata kenaikan 3,1 persen per tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini perlu dipikirkan bagaimana. Membiayai pensiun yang selama ini masih dibayarkan pemerintah dan UU ASN sudah mulai ada dana AIP yang bisa digunakan untuk membayarkan selain dari pemerintah,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah menyepakati Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023. Meski demikian, aturan turunan belum rampung seperti Peraturan Pemerintah (PP). Maka dari itu, strategi ke depan masih mengacu pada UU sebelumnya.&#13;
&#13;
3. Persiapan DJPb&#13;
&#13;
Astera menyiapkan beberapa langkah, antara lain simplifikasi pembayaran manfaat antara pensiun dengan gaji ASN aktif, efisiensi beban operasional pembayaran, perbaikan tata kelola pembayaran belanja pensiun dan meminimalkan idle cash.&#13;
&#13;
Pada tahapan transformasi, strategi yang ditempuh yaitu mekanisme pembayaran pensiun, melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan optimalisasi pemanfaatan SDM.&#13;
&#13;
Anggie&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bakal mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. DJPb Salurkan Uang Pensiun PNS&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, ada banyak kesamaan fungsi antara DJPb dengan Taspen dan PT Asabri (Persero) selaku penanggung jawab uang pensiunan TNI/Polri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,&amp;rdquo; kata Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Astera menegaskan DJPb akan menyalurkan uang pensiunan tersebut tetap melalui kerja sama dengan mitra, yang meliputi perbankan, Pos Indonesia, dan sejenisnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses ke depan. Di sini kami sedang membangun proses bisnis ke depan yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif,&amp;quot; ujar anak buah Sri Mulyani itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Perubahan Skema&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun perubahan skema tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).&#13;
&#13;
Astera menjelaskan, anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk pensiun pada 2010 sebesar Rp50,6 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan 2024 menjadi Rp164,4 triliun. Belanja naik 8,96 persen atau Rp10,4 triliun per tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belanja pensiun pada 2010 itu sebesar Rp50,61 triliun dan tahun 2024 Rp164,4 triliun,&amp;quot; kata Astera.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kebutuhan anggaran semakin tinggi seiring dengan penambahan jumlah pensiun. Astera memaparkan, penerima pensiun pada 2020 sebesar 3,2 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jumlah pensiun juha meningkat jadi 3,6 juta pada 2024 dan diperkirakan 4,2 juta pada 2029. Adapun rata-rata kenaikan 3,1 persen per tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini perlu dipikirkan bagaimana. Membiayai pensiun yang selama ini masih dibayarkan pemerintah dan UU ASN sudah mulai ada dana AIP yang bisa digunakan untuk membayarkan selain dari pemerintah,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah menyepakati Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023. Meski demikian, aturan turunan belum rampung seperti Peraturan Pemerintah (PP). Maka dari itu, strategi ke depan masih mengacu pada UU sebelumnya.&#13;
&#13;
3. Persiapan DJPb&#13;
&#13;
Astera menyiapkan beberapa langkah, antara lain simplifikasi pembayaran manfaat antara pensiun dengan gaji ASN aktif, efisiensi beban operasional pembayaran, perbaikan tata kelola pembayaran belanja pensiun dan meminimalkan idle cash.&#13;
&#13;
Pada tahapan transformasi, strategi yang ditempuh yaitu mekanisme pembayaran pensiun, melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan optimalisasi pemanfaatan SDM.&#13;
&#13;
Anggie&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
