<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahlil Buka Suara soal Penggeledahan Kejagung hingga Nonaktifkan Dirjen Migas</title><description>Bahlil Lahadalia buka suara soal penggeledahan Kejaksaan Agung dan dinonaktifkannya Achmad Muchtasyar dari jabatan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/11/320/3112843/bahlil-buka-suara-soal-penggeledahan-kejagung-hingga-nonaktifkan-dirjen-migas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/11/320/3112843/bahlil-buka-suara-soal-penggeledahan-kejagung-hingga-nonaktifkan-dirjen-migas"/><item><title>Bahlil Buka Suara soal Penggeledahan Kejagung hingga Nonaktifkan Dirjen Migas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/11/320/3112843/bahlil-buka-suara-soal-penggeledahan-kejagung-hingga-nonaktifkan-dirjen-migas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/11/320/3112843/bahlil-buka-suara-soal-penggeledahan-kejagung-hingga-nonaktifkan-dirjen-migas</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 20:08 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/11/320/3112843/menteri_esdm_bahlil-elE4_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Bahlil soal Penggeledahan Kantor ESDM oleh Kejagung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/11/320/3112843/menteri_esdm_bahlil-elE4_large.png</image><title>Bahlil soal Penggeledahan Kantor ESDM oleh Kejagung (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal penggeledahan Kejaksaan Agung dan dinonaktifkannya Achmad Muchtasyar dari jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
1. Kebijakan Tata Kelola Impor Minyak&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Bahlil, penggeledahan itu berkaitan dengan kebijakan tata kelola impor minyak pada 2018&amp;ndash;2019 di Kementerian ESDM.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kemarin kan saya dapatkan informasi, penggeledahan itu kan berkait dengan impor crude ya 2018-2023. Yaudah itu personal pergantian urusan,&amp;rdquo; ungkap Bahlil usai acara Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, saat ditanya apakah penonaktifan Dirjen Migas terkait polemik LPG 3 kilogram (kg), Bahlil tak memberikan jawaban. Ia juga tidak mengonfirmasi maupun membantah adanya keterkaitan antara kedua isu tersebut.&#13;
&#13;
Dengan demikian, Bahlil menunjuk&amp;nbsp; Pelaksana Harian (PLH) Dirjen Migas saat ini dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Penunjukan itu dilakukan menyusul penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisi Dirjen Migas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2. Pencopotan Pejabat Harus Melalui Keppres&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Bahlil menjelaskan bahwa pencopotan pejabat harus melalui Keputusan Presiden (Keppres).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya kan katakan kalau yang mencopot itu kan harus pakai kepres, sambil berjalan nonaktif ya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal penggeledahan Kejaksaan Agung dan dinonaktifkannya Achmad Muchtasyar dari jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
1. Kebijakan Tata Kelola Impor Minyak&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Bahlil, penggeledahan itu berkaitan dengan kebijakan tata kelola impor minyak pada 2018&amp;ndash;2019 di Kementerian ESDM.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kemarin kan saya dapatkan informasi, penggeledahan itu kan berkait dengan impor crude ya 2018-2023. Yaudah itu personal pergantian urusan,&amp;rdquo; ungkap Bahlil usai acara Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, saat ditanya apakah penonaktifan Dirjen Migas terkait polemik LPG 3 kilogram (kg), Bahlil tak memberikan jawaban. Ia juga tidak mengonfirmasi maupun membantah adanya keterkaitan antara kedua isu tersebut.&#13;
&#13;
Dengan demikian, Bahlil menunjuk&amp;nbsp; Pelaksana Harian (PLH) Dirjen Migas saat ini dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Penunjukan itu dilakukan menyusul penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisi Dirjen Migas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2. Pencopotan Pejabat Harus Melalui Keppres&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Bahlil menjelaskan bahwa pencopotan pejabat harus melalui Keputusan Presiden (Keppres).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya kan katakan kalau yang mencopot itu kan harus pakai kepres, sambil berjalan nonaktif ya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
