<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Coretax Usai Banyak Dikeluhkan Wajib Pajak</title><description>Yeka Hendra Fatika mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/12/320/3113247/ombudsman-ada-potensi-maladministrasi-coretax-usai-banyak-dikeluhkan-wajib-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/12/320/3113247/ombudsman-ada-potensi-maladministrasi-coretax-usai-banyak-dikeluhkan-wajib-pajak"/><item><title>Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Coretax Usai Banyak Dikeluhkan Wajib Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/12/320/3113247/ombudsman-ada-potensi-maladministrasi-coretax-usai-banyak-dikeluhkan-wajib-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/12/320/3113247/ombudsman-ada-potensi-maladministrasi-coretax-usai-banyak-dikeluhkan-wajib-pajak</guid><pubDate>Rabu 12 Februari 2025 23:28 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/12/320/3113247/coretax-5WlP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Coretax Banyak Keluhan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/12/320/3113247/coretax-5WlP_large.jpg</image><title>Coretax Banyak Keluhan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), apabila tidak dikelola dengan baik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
1. Keluhan Para Pengguna&#13;
&#13;
&#13;
Yeka melihat bahwa keluhan para pengguna Coretax ini perlu segera ditindaklanjuti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik,&amp;quot; ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Rabu (12/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2. Potensi Maladministrasi&#13;
&#13;
&#13;
Potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten, lanjut Yeka, artinya sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3. Penyimpangan Prosedur&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur di mana terdapat &amp;ldquo;bug&amp;rdquo; pada sistem Coretax. Yeka mengatakan, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ketiga, adanya potensi tidak memberikan layanan dimana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.&#13;
&#13;
Yeka berharap agar DJP selaku pengampu Pembangunan Sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.&#13;
&#13;
4. Ombudsman Bertemu DJP&#13;
&#13;
Sebelumnya pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan dengan DJP untuk meminta informasi awal buntut adanya aduan masyarakat mengenai permasalahan implementasi perpajakan Coretax.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Turut hadir dalam pertemuan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dan Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo beserta jajaran.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), apabila tidak dikelola dengan baik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
1. Keluhan Para Pengguna&#13;
&#13;
&#13;
Yeka melihat bahwa keluhan para pengguna Coretax ini perlu segera ditindaklanjuti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik,&amp;quot; ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Rabu (12/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
2. Potensi Maladministrasi&#13;
&#13;
&#13;
Potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten, lanjut Yeka, artinya sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3. Penyimpangan Prosedur&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur di mana terdapat &amp;ldquo;bug&amp;rdquo; pada sistem Coretax. Yeka mengatakan, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ketiga, adanya potensi tidak memberikan layanan dimana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.&#13;
&#13;
Yeka berharap agar DJP selaku pengampu Pembangunan Sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.&#13;
&#13;
4. Ombudsman Bertemu DJP&#13;
&#13;
Sebelumnya pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan dengan DJP untuk meminta informasi awal buntut adanya aduan masyarakat mengenai permasalahan implementasi perpajakan Coretax.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Turut hadir dalam pertemuan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dan Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo beserta jajaran.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
