<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tetapkan Wamenkeu Suahasil Nazara Jadi Plh Dirjen Anggaran</title><description>Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Pelaksana Harian (Plh).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/13/320/3113560/sri-mulyani-tetapkan-wamenkeu-suahasil-nazara-jadi-plh-dirjen-anggaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/13/320/3113560/sri-mulyani-tetapkan-wamenkeu-suahasil-nazara-jadi-plh-dirjen-anggaran"/><item><title>Sri Mulyani Tetapkan Wamenkeu Suahasil Nazara Jadi Plh Dirjen Anggaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/13/320/3113560/sri-mulyani-tetapkan-wamenkeu-suahasil-nazara-jadi-plh-dirjen-anggaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/13/320/3113560/sri-mulyani-tetapkan-wamenkeu-suahasil-nazara-jadi-plh-dirjen-anggaran</guid><pubDate>Kamis 13 Februari 2025 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/13/320/3113560/menkeu_sri_mulyani-mDdS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Sri Mulyani Tunjuk Wamenkeu Suahasil Jadi PLH Dirjen Anggaran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/13/320/3113560/menkeu_sri_mulyani-mDdS_large.jpg</image><title>Menkeu Sri Mulyani Tunjuk Wamenkeu Suahasil Jadi PLH Dirjen Anggaran (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;Usai Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka&#13;
&#13;
&#13;
Penunjukkan itu menindaklanjuti penangkapan Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beberapa waktu lalu.&#13;
&amp;ldquo;Untuk pejabat sementara telah ditunjuk, yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikutip Antara di Jakarta, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;Kejagung Tetapkan Tersangka&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008&amp;mdash;2018.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006&amp;mdash;2012,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Kasus Jiwasraya&#13;
&#13;
&#13;
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008&amp;mdash;2018.&#13;
&#13;
&#13;
Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun.&#13;
&#13;
&#13;
Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
Menanggapi itu, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;Usai Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka&#13;
&#13;
&#13;
Penunjukkan itu menindaklanjuti penangkapan Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beberapa waktu lalu.&#13;
&amp;ldquo;Untuk pejabat sementara telah ditunjuk, yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikutip Antara di Jakarta, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;Kejagung Tetapkan Tersangka&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008&amp;mdash;2018.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006&amp;mdash;2012,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Kasus Jiwasraya&#13;
&#13;
&#13;
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008&amp;mdash;2018.&#13;
&#13;
&#13;
Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun.&#13;
&#13;
&#13;
Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
Menanggapi itu, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
