<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan</title><description>Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/15/320/3114112/presiden-prabowo-ubah-aturan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-korban-phk-dapat-60-gaji-selama-6-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/15/320/3114112/presiden-prabowo-ubah-aturan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-korban-phk-dapat-60-gaji-selama-6-bulan"/><item><title>Presiden Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/15/320/3114112/presiden-prabowo-ubah-aturan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-korban-phk-dapat-60-gaji-selama-6-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/15/320/3114112/presiden-prabowo-ubah-aturan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-korban-phk-dapat-60-gaji-selama-6-bulan</guid><pubDate>Sabtu 15 Februari 2025 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/15/320/3114112/presiden_prabowo-Tetd_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo Ubah Aturan JKP (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/15/320/3114112/presiden_prabowo-Tetd_large.JPG</image><title>Presiden Prabowo Ubah Aturan JKP (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dalam aturan sebelumnya.&#13;
&#13;
1. Adanya Perubahan Iuaran Program JKP&#13;
&#13;
&#13;
Yang pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.&#13;
&#13;
&#13;
Perubahan kedua terletak pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,&amp;quot; bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).&#13;
&#13;
2. Aturan Perusahaan Pailit&#13;
&#13;
&#13;
Perubahan ketiga adalah adanya penambahan pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,&amp;quot; bunyi Ayat (1) aturan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan,&amp;quot; bunyi Ayat (2).&#13;
&#13;
3. Atur Hak Atas Manfaat JKP&#13;
&#13;
&#13;
Perubahan keempat, pasal 40 PP 6/2025 mengatur bahwa hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dalam aturan sebelumnya.&#13;
&#13;
1. Adanya Perubahan Iuaran Program JKP&#13;
&#13;
&#13;
Yang pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.&#13;
&#13;
&#13;
Perubahan kedua terletak pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,&amp;quot; bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).&#13;
&#13;
2. Aturan Perusahaan Pailit&#13;
&#13;
&#13;
Perubahan ketiga adalah adanya penambahan pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,&amp;quot; bunyi Ayat (1) aturan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan,&amp;quot; bunyi Ayat (2).&#13;
&#13;
3. Atur Hak Atas Manfaat JKP&#13;
&#13;
&#13;
Perubahan keempat, pasal 40 PP 6/2025 mengatur bahwa hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
