<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akses PIK Ditutup, Nusron Wahid: Itu Urusan Pak Maruarar</title><description>Akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara ditutup. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pun buka suara soal penutupan akses jalan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/16/470/3114360/akses-pik-ditutup-nusron-wahid-itu-urusan-pak-maruarar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/16/470/3114360/akses-pik-ditutup-nusron-wahid-itu-urusan-pak-maruarar"/><item><title>Akses PIK Ditutup, Nusron Wahid: Itu Urusan Pak Maruarar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/16/470/3114360/akses-pik-ditutup-nusron-wahid-itu-urusan-pak-maruarar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/16/470/3114360/akses-pik-ditutup-nusron-wahid-itu-urusan-pak-maruarar</guid><pubDate>Minggu 16 Februari 2025 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/16/470/3114360/nusron-qepK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Akses PIK Ditutup, Nusron Wahid: Itu Urusan Pak Maruarar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/16/470/3114360/nusron-qepK_large.jpg</image><title>Akses PIK Ditutup, Nusron Wahid: Itu Urusan Pak Maruarar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara ditutup. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pun buka suara soal penutupan akses jalan.&amp;nbsp;&#13;
Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.&#13;
&amp;ldquo;Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya,&amp;rdquo; kata Nusron dilansir dari Antara, Minggu (16/2/2025).&#13;
&#13;
1. Akses Jalan Ditutup&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.&#13;
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.&#13;
Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.&#13;
&amp;ldquo;Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&amp;ldquo;Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Mauarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Demo Warga&#13;
&#13;
Sebelumnya, Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47.&#13;
Ratusan warga menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.&#13;
Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan.&#13;
Dilaporkan, aksi Jumat lalu tersebut pun sempat diwarnai adanya bentrokan antara petugas keamanan di kawasan PIK dan warga.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara ditutup. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pun buka suara soal penutupan akses jalan.&amp;nbsp;&#13;
Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.&#13;
&amp;ldquo;Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya,&amp;rdquo; kata Nusron dilansir dari Antara, Minggu (16/2/2025).&#13;
&#13;
1. Akses Jalan Ditutup&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.&#13;
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.&#13;
Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.&#13;
&amp;ldquo;Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&amp;ldquo;Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Mauarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Demo Warga&#13;
&#13;
Sebelumnya, Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47.&#13;
Ratusan warga menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.&#13;
Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan.&#13;
Dilaporkan, aksi Jumat lalu tersebut pun sempat diwarnai adanya bentrokan antara petugas keamanan di kawasan PIK dan warga.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
