<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Ada Perbedaan Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta?</title><description>Apakah ada perbedaan pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta?&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/18/320/3114924/apakah-ada-perbedaan-pencairan-thr-untuk-asn-dan-karyawan-swasta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/18/320/3114924/apakah-ada-perbedaan-pencairan-thr-untuk-asn-dan-karyawan-swasta"/><item><title>Apakah Ada Perbedaan Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/18/320/3114924/apakah-ada-perbedaan-pencairan-thr-untuk-asn-dan-karyawan-swasta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/18/320/3114924/apakah-ada-perbedaan-pencairan-thr-untuk-asn-dan-karyawan-swasta</guid><pubDate>Selasa 18 Februari 2025 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Rifdahnailah Larasati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/18/320/3114924/thr_pns-O1FN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS dan Swasta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/18/320/3114924/thr_pns-O1FN_large.jpg</image><title>THR PNS dan Swasta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Apakah ada perbedaan pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta? Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang selalu dinantikan para pekerja baik Aparat Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.&#13;
&#13;
Presiden&amp;nbsp;Prabowo&amp;nbsp;Subianto mengungkapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.&#13;
&#13;
Perlu diketahui kapan cairnya THR dan bagaimana mekanismenya guna memastikan hak karyawan terpenuhi dan perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya.&#13;
&#13;
Namun, apakah ada perbedaan pencairan THR untuk ASN dan karyawan swasta?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Melansir dari berbagai informasi,&amp;nbsp;terdapat perbedaan pencairan THR untuk ASN dan karyawan swasta yang terletak pada jadwal pencairan, besaran, penerima THR, dan pajak THR.&#13;
&#13;
1. Perbedaan Jadwal Pencairan THR&#13;
&#13;
Untuk ASN, berdasarkan PP 14 Tahun 2024, pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.&#13;
&#13;
Untuk karyawan swasta, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Besaran THR&#13;
&#13;
Untuk ASN, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Teruntuk guru dan dosen berupa 50 persen tunjangan profesi.&#13;
&#13;
Untuk karyawan swasta besaran THR akan berbeda-beda dengan ketentuannya sebagai berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.&#13;
&#13;
- Apabila bekerja kurang dari 12 bulan pekerja berhak menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja x 1 bulan upah : 12&#13;
&#13;
3. Penerima THR&#13;
&#13;
Untuk ASN, mengacu pada Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023, yang berhak menerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pensiunan, Veteran, dan pejabat negara.&#13;
&#13;
Untuk karyawan swasta, mengacu pada Permenaker No. 6/2016, yang berhak menerima THR adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.&#13;
&#13;
4. Pajak THR&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Untuk ASN, tidak terdapat potongan iuran pada tunjangan.&#13;
&#13;
Untuk karyawan swasta, terdapat pajak sesuai PPh.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah ada perbedaan pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta? Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang selalu dinantikan para pekerja baik Aparat Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.&#13;
&#13;
Presiden&amp;nbsp;Prabowo&amp;nbsp;Subianto mengungkapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.&#13;
&#13;
Perlu diketahui kapan cairnya THR dan bagaimana mekanismenya guna memastikan hak karyawan terpenuhi dan perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya.&#13;
&#13;
Namun, apakah ada perbedaan pencairan THR untuk ASN dan karyawan swasta?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Melansir dari berbagai informasi,&amp;nbsp;terdapat perbedaan pencairan THR untuk ASN dan karyawan swasta yang terletak pada jadwal pencairan, besaran, penerima THR, dan pajak THR.&#13;
&#13;
1. Perbedaan Jadwal Pencairan THR&#13;
&#13;
Untuk ASN, berdasarkan PP 14 Tahun 2024, pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.&#13;
&#13;
Untuk karyawan swasta, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Besaran THR&#13;
&#13;
Untuk ASN, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Teruntuk guru dan dosen berupa 50 persen tunjangan profesi.&#13;
&#13;
Untuk karyawan swasta besaran THR akan berbeda-beda dengan ketentuannya sebagai berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.&#13;
&#13;
- Apabila bekerja kurang dari 12 bulan pekerja berhak menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja x 1 bulan upah : 12&#13;
&#13;
3. Penerima THR&#13;
&#13;
Untuk ASN, mengacu pada Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023, yang berhak menerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pensiunan, Veteran, dan pejabat negara.&#13;
&#13;
Untuk karyawan swasta, mengacu pada Permenaker No. 6/2016, yang berhak menerima THR adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.&#13;
&#13;
4. Pajak THR&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Untuk ASN, tidak terdapat potongan iuran pada tunjangan.&#13;
&#13;
Untuk karyawan swasta, terdapat pajak sesuai PPh.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
