<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kadin Dukung Korban PHK Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan, Bantu Daya Beli</title><description>Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mendukung kebijakan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebesar 60% selama 6 bulan kepada korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/18/320/3115125/kadin-dukung-korban-phk-dapat-gaji-60-selama-6-bulan-bantu-daya-beli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/18/320/3115125/kadin-dukung-korban-phk-dapat-gaji-60-selama-6-bulan-bantu-daya-beli"/><item><title>Kadin Dukung Korban PHK Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan, Bantu Daya Beli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/18/320/3115125/kadin-dukung-korban-phk-dapat-gaji-60-selama-6-bulan-bantu-daya-beli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/18/320/3115125/kadin-dukung-korban-phk-dapat-gaji-60-selama-6-bulan-bantu-daya-beli</guid><pubDate>Selasa 18 Februari 2025 21:33 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/18/320/3115125/anindya-PKOY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadin Dukung Korban PHK Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan, Bantu Daya Beli (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/18/320/3115125/anindya-PKOY_large.jpg</image><title>Kadin Dukung Korban PHK Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan, Bantu Daya Beli (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mendukung kebijakan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebesar 60% selama 6 bulan kepada korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).&#13;
Hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.&#13;
&amp;quot;Saya mengerti maksud dan tujuannya ialah untuk memastikan bahwa para pekerja itu diperhatikan dengan baik, diperlakukan dengan adil oleh perusahaan,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/2/2025).&#13;
&#13;
1. Jaga Daya Beli&#13;
&#13;
Anin menjelaskan, pemberian uang kompensasi semacam itu punya dampak positif untuk menjaga daya beli masyarakat. Terutama bagi yang baru kehilangan pekerjaaan, setidaknya masih mendapatkan pemasukan selama 6 bulan setelah PHK.&#13;
&amp;quot;Ini juga sedikit banyak bisa membantu daya beli daripada masyarakat dengan tengah keadaan yang memang penuh tantangan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
2. Kondisi Ekonomi Global&#13;
&#13;
Pada kesempatan itu, Anin juga menceritakan bahwa kondisi perekonomian global saat ini sedang kurang kondusif. Hal ini sedikit banyak berdampak pada perekonomian nasional akhirnya.&#13;
&amp;quot;Saya ingin menyampaikan bahwa secara global tantangan ekonomi itu tidak mudah, baik dari urusan tarif perang antara China dan Amerika, kekelambatan ekonomi dari dunia, sampai kepada isu-isu geopolitik baik di Timur Tengah maupun Eropa Tengah,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Kebijakan Ekspor&#13;
&#13;
Beberapa fenomena yang menjadi atensi Anin selaku pengusaha, yaitu berkaitan soal kebijakan tarif ekspor yang mengalami kenaikan seperti Amerika. Belum lagi soal perang dagang antara China dan Amerika yang menimbulkan perlambatan ekonomi global.&#13;
&amp;quot;Indonesia, kita masih memikirkan bagaimana membuat masyarakat sejahtera,&amp;quot; pungkas Anin.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mendukung kebijakan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebesar 60% selama 6 bulan kepada korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).&#13;
Hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.&#13;
&amp;quot;Saya mengerti maksud dan tujuannya ialah untuk memastikan bahwa para pekerja itu diperhatikan dengan baik, diperlakukan dengan adil oleh perusahaan,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/2/2025).&#13;
&#13;
1. Jaga Daya Beli&#13;
&#13;
Anin menjelaskan, pemberian uang kompensasi semacam itu punya dampak positif untuk menjaga daya beli masyarakat. Terutama bagi yang baru kehilangan pekerjaaan, setidaknya masih mendapatkan pemasukan selama 6 bulan setelah PHK.&#13;
&amp;quot;Ini juga sedikit banyak bisa membantu daya beli daripada masyarakat dengan tengah keadaan yang memang penuh tantangan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
2. Kondisi Ekonomi Global&#13;
&#13;
Pada kesempatan itu, Anin juga menceritakan bahwa kondisi perekonomian global saat ini sedang kurang kondusif. Hal ini sedikit banyak berdampak pada perekonomian nasional akhirnya.&#13;
&amp;quot;Saya ingin menyampaikan bahwa secara global tantangan ekonomi itu tidak mudah, baik dari urusan tarif perang antara China dan Amerika, kekelambatan ekonomi dari dunia, sampai kepada isu-isu geopolitik baik di Timur Tengah maupun Eropa Tengah,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Kebijakan Ekspor&#13;
&#13;
Beberapa fenomena yang menjadi atensi Anin selaku pengusaha, yaitu berkaitan soal kebijakan tarif ekspor yang mengalami kenaikan seperti Amerika. Belum lagi soal perang dagang antara China dan Amerika yang menimbulkan perlambatan ekonomi global.&#13;
&amp;quot;Indonesia, kita masih memikirkan bagaimana membuat masyarakat sejahtera,&amp;quot; pungkas Anin.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
