<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Ada Proses Verifikasi untuk UMKM Kelola Tambang</title><description>Helvi Moraza menyatakan terdapat proses verifikasi untuk para pelaku UMKM yang ingin mengelola tambang.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/20/320/3115805/ternyata-ada-proses-verifikasi-untuk-umkm-kelola-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/20/320/3115805/ternyata-ada-proses-verifikasi-untuk-umkm-kelola-tambang"/><item><title>Ternyata Ada Proses Verifikasi untuk UMKM Kelola Tambang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/20/320/3115805/ternyata-ada-proses-verifikasi-untuk-umkm-kelola-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/20/320/3115805/ternyata-ada-proses-verifikasi-untuk-umkm-kelola-tambang</guid><pubDate>Kamis 20 Februari 2025 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/20/320/3115805/batu_bara-UFSd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tambang Batu Bara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/20/320/3115805/batu_bara-UFSd_large.jpg</image><title>Tambang Batu Bara (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyatakan terdapat proses verifikasi untuk para pelaku UMKM yang ingin mengelola tambang.&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;Beri Ruang untuk UMKM&#13;
&#13;
Hal itu menyusul Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami, Kementerian UMKM, diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan,&amp;rdquo; kata Helvi saat ditemui di SMESCO Indonesia dikutip Antara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).&#13;
&#13;
Hasil dari verifikasi tersebut nantinya akan berupa rekomendasi UMKM yang bisa mengelola tambang, yang dikirimkan oleh Kementerian UMKM kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;Buat Para UMKM Tertarik Kelola Tambang&#13;
&#13;
Kerja sama lintas kementerian ini pun membuat para pelaku UMKM yang tertarik untuk mengelola tambang harus mengajukan diri ke Kementerian UMKM terlebih dahulu, baru nantinya dilanjutkan ke Kementerian ESDM.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga kami akan memastikan bahwa UMKM yang kami rekomendasikan benar-benar layak,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Helvi menggarisbawahi bahwa tidak semua UMKM bisa masuk ke industri pertambangan.&#13;
Ia mengatakan hanya UMKM yang memiliki lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dapat mengajukan izin pengelolaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
3. Menteri UMKM soal UU Minerba&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pengusaha UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,&amp;rdquo; kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta,&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyatakan terdapat proses verifikasi untuk para pelaku UMKM yang ingin mengelola tambang.&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;Beri Ruang untuk UMKM&#13;
&#13;
Hal itu menyusul Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami, Kementerian UMKM, diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan,&amp;rdquo; kata Helvi saat ditemui di SMESCO Indonesia dikutip Antara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).&#13;
&#13;
Hasil dari verifikasi tersebut nantinya akan berupa rekomendasi UMKM yang bisa mengelola tambang, yang dikirimkan oleh Kementerian UMKM kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;Buat Para UMKM Tertarik Kelola Tambang&#13;
&#13;
Kerja sama lintas kementerian ini pun membuat para pelaku UMKM yang tertarik untuk mengelola tambang harus mengajukan diri ke Kementerian UMKM terlebih dahulu, baru nantinya dilanjutkan ke Kementerian ESDM.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga kami akan memastikan bahwa UMKM yang kami rekomendasikan benar-benar layak,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Helvi menggarisbawahi bahwa tidak semua UMKM bisa masuk ke industri pertambangan.&#13;
Ia mengatakan hanya UMKM yang memiliki lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dapat mengajukan izin pengelolaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
3. Menteri UMKM soal UU Minerba&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pengusaha UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,&amp;rdquo; kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta,&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
