<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK</title><description>Para karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) mendapatkan uang sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/23/320/3115646/cara-mengajukan-jkp-60-untuk-korban-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/23/320/3115646/cara-mengajukan-jkp-60-untuk-korban-phk"/><item><title>Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/23/320/3115646/cara-mengajukan-jkp-60-untuk-korban-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/23/320/3115646/cara-mengajukan-jkp-60-untuk-korban-phk</guid><pubDate>Minggu 23 Februari 2025 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rifdahnailah Larasati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/20/320/3115646/phk-UCGY_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/20/320/3115646/phk-UCGY_large.png</image><title>Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Cara mengajukan JKP 60 persen untuk korban PHK. Para karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) mendapatkan uang sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan.&#13;
&#13;
Kebijakan ini berdasarkan dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).&#13;
&#13;
Korban PHK yang ingin mengajukan JKP 60 persen wajib mengajukan terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan dengan upah maksimal Rp5 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara Mengajukan JKP 60 Persen untuk Korban PHK&#13;
&#13;
Lantas, apakah ada cara lainnya yang harus diikuti? Berikut cara mengajukan JKP 60 persen untuk korban PHK yang dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.&#13;
&#13;
1. Buka laman resmi SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.&amp;nbsp;&#13;
2. Buat Akun dan klik Daftar Sekarang.&amp;nbsp;&#13;
3. Lengkapi data diri sesuai yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.&amp;nbsp;&#13;
4. Setelah berhasil membuat akun, lengkapilah biodata dan profil diri.&#13;
5. Buatlah laporan kondisi PHK (jika belum ada).&#13;
6. Cek Lencana Aktivitas, jika belum ada, Anda dapat mengikuti cara berikut:&amp;nbsp;&#13;
&amp;bull; Klik Buat Laporan.&#13;
&amp;bull; Lengkapi data diri.&#13;
&amp;bull; Akhiri dengan Buat Laporan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi tambahan, data terkait PHK yang diminta berupa Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja dan Tanggal PHK.&#13;
&#13;
7. Di menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim.&#13;
8. Lengkapi data diri (NPWP jika ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank).&#13;
9. Unggah Swafoto (selfie).&#13;
10. Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS, Klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi).&#13;
11. Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya.&#13;
12. Selesaikan asesmen dan tidak jawaban benar ataupun salah.&#13;
13. Terakhir, tunggu pencairan dana manfaat JKP sampai masuk ke rekening yang telah didaftarkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, berdasarkan PP No 6 Tahun 2025 batas waktu klaim JKP paling lambat dilakukan 6 bulan setelah karyawan di PHK.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Cara mengajukan JKP 60 persen untuk korban PHK. Para karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) mendapatkan uang sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan.&#13;
&#13;
Kebijakan ini berdasarkan dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).&#13;
&#13;
Korban PHK yang ingin mengajukan JKP 60 persen wajib mengajukan terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan dengan upah maksimal Rp5 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara Mengajukan JKP 60 Persen untuk Korban PHK&#13;
&#13;
Lantas, apakah ada cara lainnya yang harus diikuti? Berikut cara mengajukan JKP 60 persen untuk korban PHK yang dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.&#13;
&#13;
1. Buka laman resmi SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.&amp;nbsp;&#13;
2. Buat Akun dan klik Daftar Sekarang.&amp;nbsp;&#13;
3. Lengkapi data diri sesuai yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.&amp;nbsp;&#13;
4. Setelah berhasil membuat akun, lengkapilah biodata dan profil diri.&#13;
5. Buatlah laporan kondisi PHK (jika belum ada).&#13;
6. Cek Lencana Aktivitas, jika belum ada, Anda dapat mengikuti cara berikut:&amp;nbsp;&#13;
&amp;bull; Klik Buat Laporan.&#13;
&amp;bull; Lengkapi data diri.&#13;
&amp;bull; Akhiri dengan Buat Laporan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi tambahan, data terkait PHK yang diminta berupa Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja dan Tanggal PHK.&#13;
&#13;
7. Di menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim.&#13;
8. Lengkapi data diri (NPWP jika ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank).&#13;
9. Unggah Swafoto (selfie).&#13;
10. Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS, Klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi).&#13;
11. Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya.&#13;
12. Selesaikan asesmen dan tidak jawaban benar ataupun salah.&#13;
13. Terakhir, tunggu pencairan dana manfaat JKP sampai masuk ke rekening yang telah didaftarkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, berdasarkan PP No 6 Tahun 2025 batas waktu klaim JKP paling lambat dilakukan 6 bulan setelah karyawan di PHK.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
