<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Danantara Bawahi 2 Holding, Pegang Kendali Investasi BUMN</title><description>Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) segera diluncurkan Senin 24 Februari 2025&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/23/320/3116483/danantara-bawahi-2-holding-pegang-kendali-investasi-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/23/320/3116483/danantara-bawahi-2-holding-pegang-kendali-investasi-bumn"/><item><title>Danantara Bawahi 2 Holding, Pegang Kendali Investasi BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/23/320/3116483/danantara-bawahi-2-holding-pegang-kendali-investasi-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/23/320/3116483/danantara-bawahi-2-holding-pegang-kendali-investasi-bumn</guid><pubDate>Minggu 23 Februari 2025 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/23/320/3116483/danantara-QSkd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Danantara&amp;nbsp; bakal membawahi dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/23/320/3116483/danantara-QSkd_large.jpg</image><title>Danantara&amp;nbsp; bakal membawahi dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) segera diluncurkan Senin 24 Februari 2025. Danantara&amp;nbsp;&#13;
bakal membawahi dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Badan ini akan menguasai 99% saham kedua perusahaan induk tersebut.&#13;
&#13;
Sedangkan 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa dipegang oleh negara melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).&#13;
&#13;
1. Holding Investasi&#13;
&#13;
Kedua holding dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.&#13;
&#13;
Dalam beleid dijelaskan bahwa Holding Investasi bertugas mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN. Selain itu terdapat sederet tugas lain yang bakal ditetapkan Menteri BUMN dan BPI Danantara.&#13;
&#13;
Sedangkan Holding Operasional bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.&#13;
&#13;
Dalam melaksanakan tugas, Holding Investasi berwenang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) holding.&#13;
&#13;
Lalu, mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN, menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.&#13;
&#13;
Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Danantara, mengusulkan kontrak manajemen kepada badan untuk mendapatkan persetujuan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Holding Operasional&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri BUMN dan BPI Danantara juga bakal mendirikan Holding Operasional. Holding ini punya tugas mengelola operasional perusahaan pelat merah dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN atau Danantara.&#13;
&#13;
Holding berwenang menyusun dan mengusulkan RKAP, menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjaminan kepada BUMN atau anak usaha BUMN.&#13;
&#13;
Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan atau BUMN kepada Danantara.&#13;
&#13;
Kemudian, mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Danantara untuk mendapatkan persetujuan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) segera diluncurkan Senin 24 Februari 2025. Danantara&amp;nbsp;&#13;
bakal membawahi dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Badan ini akan menguasai 99% saham kedua perusahaan induk tersebut.&#13;
&#13;
Sedangkan 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa dipegang oleh negara melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).&#13;
&#13;
1. Holding Investasi&#13;
&#13;
Kedua holding dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.&#13;
&#13;
Dalam beleid dijelaskan bahwa Holding Investasi bertugas mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN. Selain itu terdapat sederet tugas lain yang bakal ditetapkan Menteri BUMN dan BPI Danantara.&#13;
&#13;
Sedangkan Holding Operasional bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.&#13;
&#13;
Dalam melaksanakan tugas, Holding Investasi berwenang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) holding.&#13;
&#13;
Lalu, mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN, menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.&#13;
&#13;
Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Danantara, mengusulkan kontrak manajemen kepada badan untuk mendapatkan persetujuan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Holding Operasional&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri BUMN dan BPI Danantara juga bakal mendirikan Holding Operasional. Holding ini punya tugas mengelola operasional perusahaan pelat merah dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN atau Danantara.&#13;
&#13;
Holding berwenang menyusun dan mengusulkan RKAP, menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjaminan kepada BUMN atau anak usaha BUMN.&#13;
&#13;
Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan atau BUMN kepada Danantara.&#13;
&#13;
Kemudian, mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Danantara untuk mendapatkan persetujuan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
